Hakim Vonis Bebas, Mbah Harso Sujud Syukur

oleh -
oleh
Mbah Harso Sujud Syukur. Foto: Juju
iklan dprd
Mbah Harso Sujud Syukur. Foto: Juju
Mbah Harso Sujud Syukur setelah Divonis Bebas. Foto: Juju

WONOSARI,(KH) — Harso Taruno (63) warga Dusun Bulurejo, Desa Kepek, Kecamatan Saptosari, Gunungkidul yang merupakan terdakwa kasus perusakan hutan BKSDA Paliyan, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (17/3/2015). Petani renta ini sujud syukur usai Majelis Hakim Wonosari membacakan vonis.

Sidang pembacaan vonis yang digelar di PN Wonosari sempat molor dua jam dari waktu yang telah ditetapkan pukul 12.00 WIB. Setelah menunggu sekitar 2 jam, sidang akhirnya dimulai. Harso yang datang diantar oleh anak lelakinya menyempatkan diri melaksanakan shalat dhuhur sebelum masuk ke ruang sidang.

Usai Majelis hakim Pengadilan Negeri Wonosari yang diketuai oleh Yamti Agustina dan Hakim Anggota Agung Budi Setiawan serta Hakim Anggota Nataline Setyowati memasuki ruangan, Harso yang mengenakan baju lengan panjang langsung menempati kursi terdakwa. Mulut Harso tidak henti-hentinya memanjatkan doa saat persidangan berlangsung.

Dalam pertimbangan majelis hakim yang diketuai Yamti Agustina menyatakan, terdakwa tidak terbukti melakukan pengerusakan hutan yang menyebabkan kerusakan kawasan hutan di kawasan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Paliyan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

iklan golkar idul fitri 2024

“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan, memulihkan hak-hak terdakwa,” kata Yamti Agustina saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa Siang.

Vonis terdakwa perusakan kayu ini tidak sesuai dengan tuntutan JPU dengan hukuman penjara 2 bulan penjara dan denda Rp 400.000. Adapun kasus itu sendiri menjadi sorotan masyarakat. Bahkan sejumlah LSM menuding ada upaya kriminalisasi terhadap petani penggarap lahan kehutanan.

Sementara Kuasa Hukum Harso Taruno, Suraji Noto Suwarno menilai putusan bebas Harso Taruno merupakan putusan yang sangat tepat. “Putusan ini sebagai bentuk penegakan supremasi hukum yang membuktikan hukum di Indonesia tidak tumpul ke bawah,” katanya.

Ditemui usai sidang, Harso Taruno mengaku akan berhenti menggarap lahan di kawasan BKSDA Paliyan. Kakek 6 putra ini akan menghabiskan waktunya bercengkrama dengan keluarga. “Sudah capek saya mau berhenti saja, biar anak-anak yang melanjutkan bertani kalau dia mau,” terangnya singkat.

Sebelumnya, Harso Taruno warga Padukuhan Bulu, Desa Kepek, Saptosari didakwa melakukan perusakan hutan di kawasan petak 136, Kawasan Suaka Margasatwa Paliyan. Dalam proses peradilan, Harso sempat ditahan oleh penyidik pada 28 September hingga 31 Oktober 2014. Kemudian tahanan Harso ditangguhkan dan menjadi tahanan rumah. (Juju)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar