Gubernur: Disbudpar Harus Dipisah Jadi Dua Dinas

oleh -341 Dilihat
oleh

WONOSARI, kabarhandayani.– Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengintruksikan pemerintah tingkat kabupaten merubah struktur organisasi yaitu dengan memecah Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan (Disbudpar) menjadi dua dinas terpisah menjadi Dinas Kebudayan dan Dinas Parisiwata.
Hal itu dilakukan agar besarnya dana keistimewaan (danais) yang diberikan pemerintah pusat dapat terserap maksimal. Intruksi ini disampaikan Gubernur dalam acara Syawalan dan Silaturohmi Forum Komunikasi Piminan Daerah (Forkompimda), Pejabat dan Tokoh Masyarakat Gunungkidul, di Sewoko Projo, Senin (25/8/2014).
“Pemecahan dua instasi ini harus segera ditetapkan melalui rancangan peraturan daerah (Raperda) agar dua Dinas bisa memaksimalkan penyerapan danais dari pusat,” katanya.
Langkah perubahan struktur ini kata Gubernur, masih dalam tahap pembahasan di DPRD DIY. Tetapi langkah pemecahan Disbudpar menjadi dua dinas sudah diterapkan di Dinas Kebudayaan DIY. “Dinas Kebudayaan yang awalnya terdapat tiga bagian sekarang menjadi tujuh bagian,” ungkapnya.
Menurut Gubernur, danais yang diserap disetiap daerah masih sangat rendah, Monitoring pada Kuartal II per 11 Agustus 2014, penyerapan anggaran ternyata baru mencapai Rp 2.224.316.500,00 atau 16,36 persen, kurang dari 20 persen terhadap pagu tahap I sebagai syarat penyaluran Tahap II sebesar 55 persen dari total danais kabupaten.
Sultan menyatakan, perubahan struktur pemerintahan nantinya bisa menyerap tenaga kerja baru. Penambahan pegawai kontrak bisa saja dilakukan untuk mengisi staf-staf pada penambahan pos bagian. “Bisa angkat pegawai kontrak, ini dilakukan agar danais terserap maksimal,” paparnya.
HB X menargetkan, pemerintah Kabupaten Gunungkidul segera melakukan perubahan struktur untuk memaksimalkan danais. Gubernur juga terus menghimbau kepada setiap Kabupeten atau pemkab berkerja keras serta tidak boleh terlena di zona nyaman.
“Perkiraan saya tidak mungkin bisa diserap hingga 100 persen, paling tidak tahun ini pemkab harus bisa menyerap anggaran sebesar 80 persen,” ucapnya.
Untuk diketahui, Pada Tahun 2014, Pemda DIY telah membagikan Danais untuk urusan kebudayaan lewat Pemerintah Kabupaten Gunungkidul yakni sebesar Rp 13.595.684.000,00. Dana tersebut diharapkan dapat disalurkan kepada masyarakat langsung, melalui organisasi kemasyarakatan atau perusahaan daerah. (Juju/Hfs)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar