FAGK Dorong Pemerintah Tangani Kasus Pernikahan Dini

oleh -491 Dilihat
oleh
Cegah Pernikahan Dini. Foto: internet
Cegah Pernikahan Dini. Foto: internet

WONOSARI,(KH) — Forum Anak Gunungkidul (FAGK) prihatin dengan maraknya pernikahan dini yang terjadi di Gunungkidul, sebab kasus tersebut meningkat cukup signifikan dalam beberapa waktu terakhir.

Ketua Forum Anak Gunungkidul Gilang Yulianto mengatakan, angka pernikahan dini di Gunungkidul setiap tahunnya semakin meningkat. Pihaknya berharap, kasus ini menjadi perhatian yang serius dari pemerintah.

“Penyebab pernikahan dini paling banyak akibat hamil diluar nikah, hal ini terjadi akibat terjerumusnya anak kepada pergaulan bebas,” kata Gilang usai mengikuti kegiatan Pemilihan Duta Anak di Bangsal Sewoko Projo, Minggu (1/3/2015).

Dia mengatakan, pergaulan bebas di Gunungkidul terjadi salah satunya akibat pengaruh teknologi serta minimnya pengawasan orang tua. Dengan alasan itu Forum Anak Gunungkidul mendorong pemerintah untuk menyediakan wadah agar anak dapat memaksimalkan potensi yang dimiliki.

“Pemerintah sudah saatnya menyediakan wadah sehingga anak-anak yang menginjak dewasa ini terhindar dari pergaulan bebas dan dapat menyalurkan potensinya,” terangnya.

Sementara Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) Gunungkidul Rumiyati mengungkapkan, pihaknya berencana membuat peraturan perundang-undangan untuk mencegah dan menurunkan angka pernikahan dini.

“Kita sangat prihatin melihat kasus yang seperti ini, setelah rencana peraturan tersebut digodok, kita berharap peraturan dapat segera ditetapkan,” ucapnya.

Untuk menekan angka pernikahan dini, lanjut Rumiyanti pihaknya telah melakukan mediasi kepada calon mempelai yakni untuk menunda pernikahan terlebih dahulu. Pihaknya mengaku telah melakukan mediasi kepada 3 pasangan untuk menunda menikah karena belum cukup umur.

“Kita biasa melakukan mediasi asalkan alasan menikahnya bukan karena hamil duluan. Tapi tentu saja upaya ini harus mendapat dukungan dari masyarakat,” jelasnya.

Terpisah, Pengadilan Agama Wonosari mencatat angka dispensasi nikah di Gunungkidul selama tahun 2014 sebanyak 146 kasus. Sedangkan data pada tahun 2015 hingga bulan Februari ini tercata ada 15 kasus. (Juju).

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar