GUNUNGKIDUL, (KH),– Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Gunungkidul resmi meluncurkan layanan peralihan hak elektronik pada Selasa, 3 Juni 2025. Seremoni peluncuran dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN DIY, Dony Erwan Brilianto, didampingi Kepala Kantah Gunungkidul, Santoso.
Dalam sambutannya, Santoso menekankan bahwa layanan peralihan hak elektronik memberikan kemudahan signifikan bagi masyarakat dalam mengurus proses hukum atas tanah. Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan proses peralihan hak seperti hibah, jual beli, tukar menukar, hingga warisan, secara daring.
“Dengan sistem elektronik, prosesnya menjadi lebih sederhana dan efisien. Pemohon tidak perlu datang berkali-kali ke kantor, karena proses administrasi kini bisa dilakukan secara digital melalui sistem elektronik yang sudah terintegrasi,” jelasnya.
Ia juga menggambarkan alur proses peralihan secara elektronik yang kini dapat ditempuh masyarakat. Setelah berkas permohonan disiapkan dan diunggah melalui sistem, petugas akan melakukan verifikasi data secara daring. Bila persyaratan terpenuhi, proses dapat langsung dilanjutkan ke tahap penerbitan hak baru tanpa perlu kontak fisik.
“Prosesnya jauh lebih efektif, tidak memakan waktu lama, dan bisa selesai dalam hitungan hari tergantung kelengkapan berkas,” imbuhnya.
Menurut data dari Kementerian ATR/BPN, penerapan sertifikat dan layanan elektronik dalam pertanahan mampu memangkas waktu layanan hingga 35 persen dibandingkan sistem konvensional. Sistem ini juga memberikan keamanan lebih tinggi karena seluruh data disimpan secara digital dan terenkripsi, mengurangi risiko kehilangan atau pemalsuan dokumen.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN DIY, Dony Erwan Brilianto, dalam arahannya menegaskan pentingnya Kantah Gunungkidul memberikan layanan sesuai dengan standar operasional dan ketentuan perundang-undangan. Ia mengingatkan seluruh jajaran untuk berhati-hati dan tidak memberi celah pada praktik-praktik kecurangan yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat.
“Saya tidak ingin ada kasus seperti di Bantul, di mana mafia tanah menyerobot lahan orang lain seolah-olah melalui tahapan yang sesuai regulasi. Itu sangat mencoreng institusi. Saya minta Kantah Gunungkidul benar-benar menjaga integritas dan memastikan setiap layanan berjalan sesuai prosedur,” ujarnya tegas.
Ia juga mengimbau agar semua pihak, baik pejabat pertanahan maupun masyarakat pemohon layanan, berperan aktif dalam menjaga transparansi dan menghindari praktik manipulatif.
“Jangan sampai di Gunungkidul terjadi kasus serupa yang viral seperti di Bantul. Kita semua harus belajar dari kejadian itu. Sistem elektronik ini justru kita dorong untuk memperkuat pengawasan dan akuntabilitas,” tambah Dony.
Dalam kesempatan itu, Dony menyebut bahwa Kantah Gunungkidul menjadi yang ketiga dari lima Kantah di wilayah DIY yang mengimplementasikan layanan peralihan hak elektronik. Sebelumnya, layanan serupa telah diluncurkan di Kantah Kota Yogyakarta dan Kantah Sleman. Ia berharap seluruh kabupaten/kota di DIY segera menyusul, seiring dengan target nasional transformasi digital Kementerian ATR/BPN.
“Transformasi digital bukan hanya sekadar inovasi, tetapi keharusan agar layanan publik kita lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Gunungkidul sudah menunjukkan komitmen itu,” imbuh Dony menutup sambutannya.
Dengan peluncuran layanan ini, masyarakat Gunungkidul kini memiliki akses yang lebih mudah, cepat, dan aman dalam mengurus hak atas tanah. Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi birokrasi, tetapi juga memperkuat perlindungan hukum dan kepastian hak atas tanah masyarakat.
“Kalau dulu masyarakat harus antri dan datang ke BPN untuk urusan peralihan hak atas tanah, kalau sekarang secara virtual bisa dilakukan. Layanan ini cocok untuk Gunungkidul yang cakupan wilayahnya sagat luas,” tukas Dony.