![](https://i0.wp.com/kabarhandayani.com/wp-content/uploads/2018/08/pil-narkoba3-5-700x350.jpg?resize=700%2C350)
GUNUNGKIDUL, (KH),– Pemuda warga Kecamatan Ponjong, SP (25) ditangkap jajaran tim Unit 2 Opsnal Satresnarkoba Polres Gunungkidul, Sabtu, ( 04/8/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pemuda tersebut diduga melakukan penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis Trihexipenidil. Tertangkapnya SP bermula dari tindak lanjut adanya informasi dari masyarakat bahwa di daerah Ponjong ada peredaran obat terlarang.
Kapolres Gunungkidul AKBP Ahmad Fuady, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tri Wibowo, SH, mengatakan, petugas yang melakukan penyisiran berhasil mengamankan pelaku pengedar ratusan pil narkoba jenis Trihexipenidil atau Hexsimer.
“Selain pelaku, barang bukti yang diamankan berupa 962 butir Pil Trihexipenidil dan uang tunai Rp. 100 ribu,” jelas AKP Tri Wibowo, SH.
SP bersama saksi-saksi saat ini diamankan di Polres Gunungmidul guna pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni UU. RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Kandar)