Edarkan Narkoba Di Tempat Karaoke Gunungkidul, Pemuda Bantul Dibekuk

oleh -6728 Dilihat
oleh
Barang bukti pil yang diamankan dari RD. Foto: istimewa.
Barang bukti pil yang diamankan dari RD. Foto: istimewa.

GUNUNGKIDUL, (KH),– RD (29) warga Srimartani, Piyungan, Bantul, ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gunungkidul di rumahnya, Sabtu (7/4/2018). Ia diduga telah melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba jenis pil Trihexypenidyl.

Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul AKP Tri Wibowo, SH, mengatakan, begitu berhasil menangkap RD, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung membawanya ke Mapolres Gunungkidul untuk melakukan penyidikan dan pengembangan kasus.

Penangkapan RD bermula dengan adanya kecurigaan sekelompok pemuda yang ditengarai menggunakan pil Trihexypenidyl di tempat karaoke dan futsal Kickoff Ledoksari, Kepek, Wonosari, Gunungkidul, Jum’at, (6/4) malam.

“Salah satu yang diduga sebagai pemakai narkoba berinisial AS (17) warga Bantul. dari keterangan AS diketahui bahwa narkoba berasal dari RD,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul AKP Tri Wibowo, SH.

Lanjutnya, semenjak petugas menetapkan RD sebagai tersangka petugas terus melakukan pemeriksaan. RD disangkakan pasal 197 jo pasal 106 (1) dan pasal 196 jo pasal 98 (2) dan (3) UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari RD yakni sejumlah 480 butir pil jenis Trihexypenidyl beserta uang tunai Rp 60.000. Uang tersebut merupakan sisa dari hasil penjualan pil. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar