Polisi: Peredaran Psikotropika di Gunungkidul Melalui Interaksi Pertemanan

oleh -1984 Dilihat
oleh
Psikotropika
Pengungkapan kasus peredaran psikotropika oleh Polres Gunungkidul. (KH)

WONOSARI, (KH),– Jajaran Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Gunungkidul mengungkap kasus peredaran psikotropika yang melibatkan warga terutama pemuda hingga pelajar dari Gunungkidul. Setidaknya ada dua pelajar dari Gunungkidul yang terlibat dalam peredaran psikotropika.

Wakapolres Gunungkidul, Kompol Widya Mustikaningrum menginformasikan, dua pelajar yang terlibat diantaranya perempuan berinisial KRN (17) warga Kapanewon Playen dan PRD (19) warga Kapanewon Patuk, Gunungkidul.

Runtutan kronologi pengungkapan disampaikan, pada hari Sabtu tanggal 22 Januari 2022 sekitar pukul 03.00 WIB, anggota Satresnarkoba mendapat informasi dari warga Bogor, Playen, Gunungkidul yang telah mengamankan beberapa pemuda dan ditemukan kedapatan menyimpan 10 butir pil warna putih logo “Y” di rumah KRN.

“Berdasarkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba langsung menuju ke lokasi. Sesampainya di lokasi anggota Satresnarkoba mengamankan beberapa pemuda yang bernama PRD, JNH, dan seorang perempuan yang bernama KRN. Sewaktu diinterogasi KRN mengakui bahwa 10 butir pil warna putih logo “Y” yang ditemukan oleh warga tersebut adalah miliknya,” terang Kompol Widya, Kamis (27/1/2022) di Mapolres Gunungkidul.

KRN juga mengakui bahwa 10 butir pil warna putih logo “Y” tersebut sebelumnya didapat dari PRD. Ketika dimintai keterangan, PRD mengakui bahwa sebelumnya telah mengedarkan pil warna putih berlogo “Y” kepada KRN.

PRD juga mengaku kepada anggota Satresnarkoba bahwa dia masih menyimpan pil warna putih logo “Y” di rumahnya. Anggota Satresnarkoba pun membawa PRD ke rumahnya yang beralamat di Patuk, Gunungkidul.

Di rumah PRD polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pil warna putih dengan logo “Y” sebanyak 150 butir. PRD mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya yang sebelumnya dibeli dari JNH.

“JNH tak mengelak bahwa telah menjual pil warna putih dengan logo “Y” kepada PRD. JNH mengaku mendapatkan pil warna putih dengan logo “Y” tersebut dari PTR,” jelas Wakapolres.

Perugas kemudian melakukan pengembangan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Sabtu tanggal 22 Januari 2022 sekira pukul 10.00 WIB, anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan PTR di rumah temannya yang beralamat di Jejeran, Madurejo, Prambanan, Sleman.

“PTR mengakui bahwa sebelumnya telah menjual pil warna putih dengan logo “Y” kepada JNH. Selanjutnya PTR berikut barang bukti dibawa ke Polres Gunungkidul guna pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Wakapolres.

Dalam kesempatan yang sama, Kasatresnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Dwi Astuti Handayani menyebutkan, peredaran psikotropika di Gunungkidul lebih banyak dilakukan melalui relasi antar teman.

“Hubungan pergaulan atau pertemanan menjadi media penyebaran. Bahaya psikotropika serta miras juga berrisiko mengarah ke tindak kejahatan atau kenakalan remaja yang lain seperti kekerasan jalanan atau yang banyak disebut klitih,” kata AKP Dwi.

Pihaknya mengaku sudah melakukan upaya preventif menanggulangi peredaran psikotropika di kalangan pelajar dengan menggandeng institusi pendidikan. Diantaranya melakukan sosialisasi dan tindakan penggeledahan.

Dia menghimbau agar orang tua turut serta berkontribusi menanggulangi peredaran psikotropika dengan melakukan pengawasan kepada anak-anaknya. Orang tua jangan sampai lengah dengan terlalu membiarkan anak-anak bebas bergaul dengan siapa saja.

“Kalau malam pukul 22.00 belum pulang silahkan untuk dihubungi dan dicari atau diminta pulang,” pinta AKP Dwi. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar