Dorong Pengurangan Pengangguran Disnakertrans DIY Rekrut TKS

oleh -3869 Dilihat
oleh
Ilustrasi
Ilustrasi
Ilustrasi

WONOSARI, (KH)— Dalam rangka melaksanakan program penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja pada Direktorat Jendral Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY mengadakan perekrutan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) tahun 2016.

Disampaikan Kepala Bidang Pendayagunaan Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Gunungkidul, Munawar Aksin ST, sesuai pengumuman dari Disnakertrans DIY pendaftaran dan penempatan kerja berada di masing-masing kabupaten kota. Bagi pendaftar yang terpilih nanti akan menjalankan penugasan pendampingan dibidang perluasan kerja dan penempatan kerja.

“Bagi lulusan S1 atau D IV yang memiliki minat dan motivasi tinggi untuk mandiri dan mengembangkan diri serta menjadi pendamping serta mampu mengerakkan kelompok masyarakat untuk berwirausaha dan mengembangkan potensinya,” urainya, Selasa, (23/2/2016).

Kuota yang dibutuhkan, jelas dia, masing-masing Kabupaten ada sepuluh TKS, tetapi hingga saat ini belum ada kepastian berapa jumlah TKS baru yang dibutuhkan, mengingat masih menunggu pengajuan perpanjangan ketugasan 5 TKS tahun lalu ke Disnakertrans DIY.

Dari usulan perpanjangan kelima TKS tersebut, akan ditentukan Disnakertrans DIY berapa yang masih dianggap layak untk diperpanjang, sehingga sisanya menjadi kuota TKS baru tahun ini. Adanya TKS ini diharapkan dapat mnegurangi pengangguran.

Dengan mengembangkan kelompok masyarakat bidang kewirausahaan melalui berbagai bentuk kegiatan seperti; Usaha Kecil Menengah (UKM), teknologi tepat guna, juga Perluasan Kerja Sistem Padat Karya (PKSPK) diharapkan dapat memperluas lapangan pekerjaan.

Ditambahkan oleh Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Bidang Pendayagunaan Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Gunungkidul , Tugino, persyaratan meliputi; Surat Lamaran, foto copy KTP, Ijazah dan transkrip nilai, Surat Keterangan Sehat, AK 1, SKCK dan dimasukkan dalam stopmap warna hijau.

“Honor yang akan diperoleh Rp. 1.900.000 tiap bulan selama 8 bulan masa bakti/ penugasan,” imbuh Tugino. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar