Dispensasi Nikah Dan Perceraian Di Gunungkidul Turun

oleh -4016 Dilihat
oleh
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Gunungkidul, Muslih SH MH, Foto: KH/ Kandar
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Gunungkidul, Muslih SH MH, Foto: KH/ Kandar
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Gunungkidul, Muslih SH MH, Foto: KH/ Kandar

WONOSARI, (KH)– Pengadilan Agama Wonosari melalui Panitera Muda Hukum Muslih SH MH menginformasikan, jumlah dispensasi nikah untuk tahun 2015 lebih sedikit dibanding 2014.

“Iya bersyukur jumlahnya menurun, kalau 2014 ada 147 sedangkan pada tahun 2015 dispensasi nikah ada 109,” katanya, Kamis, (7/1/2016).

Penurunan jumlah ini, Harap Muslih, selalu terjadi tiap tahun sehingga suatu saat nanti tidak ada lagi. Diakui memang tidak mudah, tetapi mengingat akibatnya yang cukup berbahaya, sudah semestinya berbagai instansi terkait dan stakeholder saling mendukung upaya penurunan.

Ada beberapa kemungkinan penyebabnya, beberapa diantaranya adalah karena hamil, faktor ini yang dianggap sebagai suatu keterpaksaan, karena perbuatan negatif para pelaku sehingga menikah dini tidak bisa dihindari.

Dampaknya, Secara psikologis, kondisi mental pelaku pernikahan dini memang masih labil, serta belum adanya kedewasaan dari si anak. Ini sangat membahayakan bagi kelangsungan kondisi psikologis saat berumah tangga.

Dia juga mengatakan, pernikahan di usia belia berbahaya bagi kesehatan, apalagi bagi perempuan, cukup memiliki resiko seperti kandungan dan kebidanannya, karena secara medis menikah di usia tersebut dapat mengubah sel normal (sel yang biasa tumbuh pada anak-anak) menjadi sel ganas yang dapat menyebabkan infeksi kandungan dan kanker.

“Penyebab lain, Orang tua dari pasangan muda tersebut takut akan perbuatan menyimpang yang dilakukan anaknya, sehingga dinikahkan, ada juga karena salah satu pasangan akan kerja di tempat jauh, menjadi TKI misalnya sehingga pasangan yang ditinggal khawatir, maka mengajukan dispensasi nikah,” papar Muslih.

Diinformasikan, jumlah perceraian juga mengalami penurunan, dengan jumlah pada tahun 2014 mencapai 1.715 kasus, menurun menjadi 1.447 perceraian di tahun 2015.

Terpisah, Divisi pengorganisasian masyarakat dan advokasi LSM Rifka Annisa, Asih Nuryanti mengatakan, sebagai salah satu LSM yang memiliki konsentrasi dalam hal ini menganggap penurunan jumlah ini merupakan kabar yang baik.

“Saya kira itu hasil kerja yang bagus dari Pengadilan Agama, KUA, dan stakeholder di tingkat desa maupun padukuhan,” ujarnya. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar