Suami Nikah Lagi Tanpa Minta Ijin: Akses Saja Layanan Konsultasi Gratis Ke Kejari

oleh -
oleh
Kepala Kejari Gunungkidul, Koswara, S.H, M.H. (ist)
iklan dprd

WONOSARI, (KH),– Masyarakat tak perlu canggung mengakses layanan informasi dan konsultasi soal perkara hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dibuka dapat dimanfaatkan siapa saja.

Kepala Kejari Gunungkidul, Koswara, SH. MH., mempersilahkan masyarakat yang ingin meminta informasi dan konsultasi seputar perkara hukum, baik hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Pidana Umum (Pidum) dan Pidana Khusus (Pidsus).

Datun misalnya seputar konflik perkawinan, diantaranya suami menikah lagi, termasuk perceraian, hingga warisan. Pidum misalnya soal penganiayaan dan pencurian, serta Pidsus misalnya kasus korupsi.

“Masyarakat dapat dilayanani untuk memperoleh informasi dan berkonsultasi di ruang pelayanan hukum secara gratis,” kata Koswara, Jum’at, (29/5/2020).

iklan golkar idul fitri 2024

Lebih jauh Koswara menyampaikan, Kejari berkomitmen untuk memberikan kemudahan dengan menerapkan PTSP sejak awal tahun lalu.

Kemudahan layanan lain yang dapat diakses yakni untuk mendapat surat ijin jenguk keluarga yang sedang dalam masa tahanan kejaksaan. Surat ijin, ungkap dia, dapat diminta secara online.

Selain itu, Kejari juga memiliki mobil keliling sebagai tempat pembayaran tilang kendaraan.

“Denda tilang juga bisa dibayar di Kantor Pos. Bahkan barang bukti tilang dapat diantar ke rumah warga dengan prosedur tertentu,” imbuhnya. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar