Dinas Kehutanan Lelang Ratusan Jati Glondongan

oleh -3858 Dilihat
oleh

SEMANU, kabarhandayani.– Sebanyak seratus pohon jati di sejumlah hutan di Kabupaten Gunungkidul ditebang dan akan segera dilelang oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Yogyakarta. Kayu jati tersebut adalah kayu jati di kawasan Bagian Daerah Hutan (BDH) Paliyan dan Panggang.

Sedangkan 3 tempat yang masuk dalam BDH Paliyan pada program ini adalah Rumah Pemangku Hutan (RPH) Mulo, RPH Giring, dan RPH Dungwalu. Wardiyo, Mantri Kehutahanan RPH Mulo menjelaskan penebangan pohon ini merupakan program dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Yogyakarta di mana hasil pelelangan hasil hutan ini akan masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD).

Salah satu syarat pohon jati yang diijinkan ditebang, lanjut Wardiyo, adalah pohon jati yang telah berusia lebih dari 15 tahun. “Jumlah di RPH Mulo yang ditebang ada 27 batang pohon jati, sedangkan total keseluruhan di BDH Paliyan dan Panggang mencapai 100 pohon,” jelas Wardiyo, Minggu (29/6/2014).

Hingga hari minggu ini, potongan kayu jati glondongan telah ditata di depan Posko RTH Mulo yang terletak di Desa Pacarejo untuk menunggu proses selanjutnya. Area RPH Mulo meliputi wilayah kehutanan di Desa Wunung, Mulo, dan Pacarejo. Dari pantauan kabarhadayani terlihat batangan kayu jati dipotong menjadi ukuran 2 meter. “Saat ini proses penebangan kayu sudah selesai dan tinggal menunggu proses pelelangan di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi DIY. Begitu juga dengan area RPH lain juga sudah beres,” pungkas Wardiyo. (Maryanto/Hfs)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar