Delapan Senpi Polisi Gunungkidul Ditarik Propam

oleh -
oleh
Pemeriksaan senjata api (senpi) di Polres Gunungkidul. dok. KH
iklan dprd

WONOSARI, kabarhandayani.– Delapan pucuk senjata api (senpi) milik anggota kepolisian Polres Gunungkidul disita saat pemeriksaaan senjata api yang digelar di Mapolres setempat,Kamis (28/8/2014). Senpi ditarik karena surat ijin menggunakan / masa berlaku pemegang senjata habis.
Panit Humas Polres Gunungkidul, Ipda Ngadino mengatakan, pengecekan senjata ini akan dilakukan selama dua hari Kamis (28/8) dan Jumat (29/8). “Hari pertama akan dilakukan pemeriksaan sebanyak 102 pucuk senpi dari anggota Polsek, dan besok sebanyak 103 pucuk senpi dari anggota Polres,” katanya di sela pemeriksaan.
Ngadino memaparkan pemeriksaan akan dilakukan oleh divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Pemeriksaan dilakukan terkait dengan kebersihan senpi, peluru, ijin pemegang (pas) serta fungsi senpi. “Dari pemeriksaan hari ini dari 102 senpi ada 8 yang ditarik karena ijin penggunaanya mati, seluruh senpi sudah diamankan oleh anggota Propam,” terangnya.
Menurut keterangan Ngadino, anggota yang kedapatan senpinya ditarik dapat menggunakan kembali senpi setelah melalui beberapa prosedur diantaranya mengikuti pskikotes dan rangkaian ujian lainnya. “Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui keadaan senpi anggota,” terangnya.
Selain mengecek senjata milik anggota, hari ini Seksi Indentifikasi Polda DIY juga melakukan pemeriksaan terhadap alat-alat kelengkapan Indonesia Automated Finger print Identification System (Inafis) milik Polsek.
Hasilnya sebagian produk yang digunakan untuk pemeriksaan sidik jari laten (sidik jari yang tertinggal di lokasi) sudah kadaluarsa. “Selain kadaluarsa, peralatan ini  jarang digunakan karena biasanya penyelidiknya langsung dari polres kami akan mengajukan ke mabes untuk penggantian,” kata Kepala Seksi Identifikasi Polda DIY, Kompol Sugiyono. (Juju/Hfs)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar