Cara Pencairan Bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera

oleh -3098 Dilihat
oleh
ucapan Natal Golkar

WONOSARI,(KH)–Bantuan pemerintah melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) sudah dapat dicairkan. Rencananya bantuan ini akan mulai dicairkan serempak di 18 Kecamatan di Gunungkidul pada 24 November mendatang.

Kepala Kantor Pos Gunungkidul, M Mufti Ismail, menjelaskan untuk melakukan pencairan PSKS, Rumah Tangga Sasaran (RTS) wajib mendatangi kantor pos. Sesampainya di sana mereka wajib menunjukkan Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Rumah Tangga Sasaran juga diwajibkan membawa kartu identitas asli serta Kartu Keluarga (KK). Barcode (kode batang atau kode palang) yang tertera dalam KPS selanjutnya akan discan oleh petugas untuk melakukan pencocokan data penerima bantuan.

“Pemegang kartu KPS ini akan dicocokkan dengan Data Bayar/Daftar Nominatif PSKS. Rumah Tangga Sasaran yang memiliki KPS tetapi tidak terdapat di dalam aplikasi FDPOS/Daftar Nominatif PSKS, maka tidak dapat di bayarkan,”ungkap Mufti saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/11/2014).

Dia menambahkan, sebaiknya pencairan PSKS dilakukan langsung oleh kepala keluarga Rumah Tangga Sasaran (RTS). Karena jika diwakilkan persyaratan pencairan harus ditambah dengan surat kuasa dan Kartu Keluarga (KK). Hal ini kata Mufti dilakukan karena sesuai dengan juknis pencairan.

Sedangkan Rumah Tangga Sasaran yang tidak memiliki KPS tetapi terdapat dalam aplikasi FDPOS/Daftar Nominatif PSKS, maka RTS tersebut diminta untuk mengikuti prosedur KPS hilang. Surat kehilangan tidak perlu diurus di Kantor Polisi, melainkan pengurusannya dilakukan di Desa, Kecamatan dan Dinas Sosial.

“Jika KPS hilang, bisa langsung mencari surat kehilangan di Desa, Kecamatan dan di Dinas Sosial, tidak perlu mendatangi kantor Polisi untuk mencari surat kehilangan, di kecamatan nanti ada pendamping dari Dinsos yang membantu,”terangnya.

Mufti menambahkan, di Kabupaten Gunungkidul ada pengurangan jumlah penerima PSKS. Dari data yang ada, jumlah penerima yakni  80.121 orang, sedangkan tahun lalu terdapat 80.243 rumah tangga sasaran yang menerima. “Ada pengurangan 122 rumah tangga sasaran,”ungkapnya.

Pengurangan ini kata Mufti akibat adanya penerima yang meninggal, pindah domisili, dan audit ulang yang dilakukan oleh pihak desa terkait dengan kelayakan penerima. “Sudah ada yang dicarikan pengganti penerima tetapi memang ada pengurangan 122 penerima,”ulasnya.

Dalam pencairan nanti Mufti berharap, rumah tangga penerima telah melengkapi syarat yang dibutuhkan agar pencairan lancar. “Tidak harus diambil, karena bantuan ini bentuknya tabungan giro, jadi tidak ada kata hangus, mau diambil kapan saja bisa,”jelasnya.(Juju/Bara)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar