Candi Pulutan Dalam Lindungan BPCB

oleh -4109 Dilihat
oleh

WONOSARI, (KH),— Melalui Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB), Pemerintah terus berupaya melindungi benda-benda bersejarah. Jika ada penemuan situs baru berupa candi, prasasti, maupun benda lain yang memiliki nilai sejarah, segera akan dilakukan tindakan perlindungan.

Seperti yang dilakukan beberapa petugas BPCB DIY, sejak Kamis (28/8/2014) mereka sibuk membersihkan sekeliling candi di Padukuhan Butuh, Desa Pulutan dari semak belukar. Pada area seluas 3518 meter persegi juga dibuat pagar pembatas dari bambu.

Setelah dipastikan oleh BPCB sekitar September 2013, bahwa candi tersebut merupakan peninggalan masa Hindu Budha dengan prediksi berasal dari sekitar abad ke-8. Upaya perlindungan secara bertahap telah dilaksanakan, termasuk pembebasan tanah dari warga setempat yang telah disepakati dengan harga Rp 100 ribu per meter persegi.

Untuk penelitian dan menjaga benda bersejarah tersebut, tiga patung utama telah disimpan oleh pihak BPCB. Sesuai penuturan Gandung, salah satu petugas, bahwa ketiga patung tersebut meliputi: Ganesha, Durga, dan Agasta. “Kita juga lakukan ukur ulang area candi,” ujarnya, Jumat (29/8/2014).

Mereka yang bertugas melakukan pembersihan, belum tahu secara pasti bagaimana kelanjutan mengenai keberadaan cagar budaya tersebut. “Kita yang di lapangan belum tahu persis mengenai langkah ke depan, apakah akan dilakukan pemugaran, lalu dijadikan destinasi wisata sejarah,” tuturnya.

Ia menambahkan, ada permintaan dari warga setempat agar arca dikembalikan ke tempat semula. Pihak BPCB saat ini masih mempertimbangkan segi keamanan, mengingat benda tersebut sangat bernilai.

“Apabila patung harus dikembalikan, harus melalui beberapa tahapan dan prosedur, karena hal semacam ini juga berkaitan dengan Disbudpar,” pungkasnya. (Kandar/Tty).

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar