WONOSARI, (KH),– Bupati Gunungkidul Sunaryanta kembali melantik Pimpinan Tinggi Pratama (PTP) yakni kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dan pejabat administrasi serta pengawas di lingkup Pemkab Gunungkidul, Selasa (4/1/2021).
Selain menempati jabatan baru di OPD tertentu karena rotasi, jabatan baru diterima diantaranya karena OPD mengalami perubahan nomenklatur. Empat kepala OPD terlantik hari ini diantaranya Ir. Asti Wijayanti. Sebelumnya menjabat Kepala Dinas Sosial kemudian menjabat Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Ir. Purnama Jaya yang sebelumnya menempati Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, saat ini menempati jabatan Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja.
Selain itu, Drs Sujarwo yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, kemudian menempati jabatan sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan KB. Sementara Kelik Yuniantoro, S.Sos., MM yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan memperoleh jabatan sebagai Kepala Dinas Perdagangan.
Dalam waktu bersamaan selain melantik PTP, ada 247 pejabat administrator dan pengawas yang turut dilantik.
“Amanat yang diberikan kepada pejabat terlantik merupakan tantangan menjawab sejumlah perubahan dalam lingkup OPD. Pun demikian semakin menguatnya harapan publik atas kualitas kinerja penyelenggara perangkat derah, maka dibutuhkan pimpinan yang berkualitas, berintegritas dan memiliki kompetensi yang memadai,” kata Sunaryanta.
Pihaknya berharap pejabat terlantik menerima tugas baru dengan rasa syukur dan komitmen penuh, semakin termotivasi melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.
“Rotasi jabatan ini merupakan pembinaan internal, karir dan penyegaran,” terang Sunaryanta.
Bulan depan pihaknya juga akan melakukan rotasi jabatan untuk eselon II. Setahun ke depan penyegaran posisi atau jabatan akan terus dilakukan untuk posisi hingga di tingkat bawah.
Lebih jauh disampaikan, rotasi jabatan juga dilakukan untuk menempatkan SDM pada posisi yang pas.
Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih pada dasarnya mendukung rotasi jabatan ASN guna penyegaran serta berdasar hasil penilaian kinerja. Hal tersebut merupakan hak prerogatif bupati.
Pihaknya akan melakukan pengawasan sejauhmana efektifitas rotasi yang dilakukan terhadap kualitas kinerja penyelenggara OPD.
“Namun evaluasi rotasi dengan durasi yang terlalu pendek, setiap 3 bulan sebagaimana direncanakan bupati, pihaknya menilai akan kesulitan melihat perubahan yang terjadi,” kata Endah.
Melalui mitra komisi yang punya kewenangan, DPRD akan meminta klarifikasi atas evaluasi rotasi jabatan yang akan dan telah dilakukan. (Kandar)