2 Dinas di Gunungkidul Akan Dihilangkan

GUNUNGKIDUL, (KH) – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul bersama dengan jajaran DPRD tengah membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Rencananya akan ada 2 OPD yang dihilangkan. Fungsi dan peran dua OPD itu nanti akan digabung dengan OPD lain. Adapun OPD yang akan ditiadakan diantaranya Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Dinas Kepemudaan dan Olahraga. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan kembali bergabung dengan Dinas Pertanian dan Pangan. Kemudian Dinas Kepemudaan dan Olahraga akan bergabung dengan Dinas Pariwisata.

Bacaan Lainnya

Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul, Ery Agustin mengungkap, perubahan susunan OPD bukan merupakan hal baru di Kabupaten Gunungkidul. Sebab selama ini sudah terjadi beberapa kali perubahan atau perombakan susunan struktur OPD.

“Langkah demikian (penggabungan) penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan semakin efektif dan pelayanannya semakin optimal,” paparnya.

Penataan OPD seperti yang tengah dibahas dapat memperkuat koordinasi antar lembaga dan mempercepat pencapaian program strategis daerah.

Menurutnya, rencana penggabungan OPD masih dalam tahap awal di pansus DPRD Gunungkidul. Saat ini DPRD sedang membahas Raperda struktur organisasi pemerintahan tersebut. Dirinya tidak memungkiri apabila terjadi dinamika pro dan kontra, akan tetapi hal tersebut masuk kategori wajar.

“Masih kami lakukan pembahasan dengan menimbang-nimbang beberapa aspek,” jelasnya.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Ajie Saksono mengatakan, penggabungan beberapa OPD ini mendasari sejumlah hal berkaitan dengan evaluasi kelembagaan dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi kinerja perangkat daerah, perampingan birokrasi, dan kemampuan fiskal.

Kemudian melihat dinamika di lapangan mengenai kebutuhan pelayanan masyarakat dan tentunya beberapa kebijakan lainnya.

“Kalau nanti disetujui dan disahkan Perda atas penggabungan OPD ini, dipastikan program kegiatan yang telah berjalan akan tetap dilanjutkan dan dikawal tanpa mengalami penurunan prioritas,” ucap Ajie Saksono.

Dicontohkan, apabila di Dinas Kepemudaan dan Olahraga terdapat 2 bidang, maka nanti saat OPD tersebut bergabung dengan Dinas Pariwisata, bidang kepemudaan dan olahraga akan tetap 2 bidang.

Ajie menambahkan, pengesahan Raperda ini ditargetkan rampung tahun ini. Kemudian tahun 2026 akan segera diterapkan sesuai dengan RPJMD baru.

Wakil Bupati Gunungkidul, Joko Parwoto menilai, secara umum perubahan susunan kelembagaan pada organisasi perangkat daerah ini dibentuk sesuai dengan kebutuhan guna mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan dan mencapai tujuan pembangunan daerah serta visi misi bupati dan wakil bupati.

“Perubahan OPD menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan zaman,” ujar Joko.

Dinamika sosial dan tantangan pelayanan publik menuntut birokrasi yang lincah dan efisien. Oleh karena itu, pemerintah daerah berupaya menata ulang struktur kelembagaan agar selaras dengan tuntutan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar

Pos terkait