Buka Praktek Layaknya Dokter, Mantan Pegawai Pertamina Digelandang Polisi

oleh -
Pers release kasus dokter gadungan. (KH/Kandar)

WONOSARI, (KH),— Membuka layanan pengobatan layaknya dokter, M (57) warga Tangerang Selatan digelandang jajaran Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Gunungkidul, Kamis, (2/7/2020) lalu.

Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Ryan Permana saat jumpa pers, Kamis, (23/7/2020) mengatakan, M telah melakukan praktek pengobatan sejak September 2019.

“Pasien yang telah mengakses layanan jumlahnya puluhan,” kata AKP Ryan Permana di Mapolres Gunungkidul.

Tiap pasien yang meminta layanan pengobatan, tersangka M meminta biaya jasa sebesar Rp 100 ribu.

Lebih jauh disampaikan, kasus dokter gadungan tersebut terungkap setelah ada laporan warga. Banyak warga yang curiga dengan layanan yang dijalankan oleh M. Kecurigaan dan keresahan warga terbukti setelah M tak dapat menunjukkan ijin praktek jasa pengobatan saat Polisi mendatangi lokasi Praktek.

“Yang bersangkutan lulusan Sekolah Perawat Kesehatan (SPK). Pekerjaan terakhir pensiunan di perusahaan Pertamina,” jelas AKP Ryan Permana.

Dari lokasi praktek pengobatan yang berada di wilayah Kapanewon Ponjong petugas mengamankan banyak barang bukti. Diantaranya tempat tidur pasien, tiang infus, jas putih, kursi roda, selang infus, tensi meter digital dan lain-lain.

“Pelaku dijerat pasal 78 UU RI No 29 Tahun 2004 tentang praktek kedokteran dengan ancaman hukuman maksimal tahun dan denda maksimal Rp 150 juta,” tukas AKP Ryan Permana. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar