BST Desa Karangawen Dipotong, Kades: Tidak Benar!

oleh -1086 Dilihat
oleh
bansos
ilustrasi. (sumber: internet)

GIRISUBO, (KH),– Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) di wilayah padukuhan Bandung, Desa Karangawen, Kecamatan Girisubo, Gunungkidul menuai keluhan warga.

BST yang dibagikan, menurut keterangan warga yang enggan disebutkan namanya, nominal yang seharusnya diterima oleh warga di Padukuhan Bandung senilai Rp 600.000 dipotong sebanyak Rp. 100.000.

“Warga masyarakat yang terdata menjadi penerima memperoleh Rp. 500.000,” kata warga yang tinggal di Padukuhan Bandung, Rabu, (20/5/2020). Menurut informasi yang dia sampaikan, jumlah total hasil potongan dari para penerima akan diberikan untuk warga yang layak menerima namun tidak masuk dalam daftar penerima yang turun dari pemerintah. Ia menyebut dengan istilah untuk pemerataan.

Keluhan lain yang disampaikan, selain adanya potongan, ia juga menilai bahwa diantara penerima BST ada yang tidak tepat sasaran. Beberapa penerima dilihat dari segi ekonomi tergolong cukup mampu.

“Ada penerima BST baru saja mendapatkan ganti rugi proyek Jalur Lintas Selatan (JLS)  yang nominalnya mencapai milyaran rupiah,” ungkapnya.

Dirinya menyayangkan kurangnya pencermatan data penerima BST yang turun dari pemerintah pusat ke tingkat desa dengan melihat kondisi riil di lapangan. Menurutnya, verifikasi data penerima BST diantara lembaga berwenang juga tidak berjalan maksimal

Setelah berhasil dikonfirmasi, Kades Karangawen, Roji Suyanta menegaskan bahwa rumor tersebut tidak benar. Dia meluruskan informasi, tidak ada pemotongan dana BST, namun para penerima secara sukarela mengumpulkan sebagian kecil hendak diberikan kepada warga lain yang kurang mampu.

“Itu keinginan dari para penerima, tidak ada paksaan sama sekali. Itu uang mereka jadi ya hak mereka,” tandasnya.

Sementara itu, soal tudingan penerima BST salah sasaran juga dipastikan tidak sepenuhnya benar. Sebab, BST dibagi sesuai daftar penerima yang turun dari pemerintah pusat melalui Dinas Sosial Gunungkidul.

Kalaupun sebagian penerima merupakan warga yang mendapat ganti rugi JLS itu suatu yang wajar. Sebab, proses adanya pembangunan termasuk ganti rugi lahan warga untuk JLS terjadi baru-baru ini. Sementara pendataan atau sensus sebagai dasar penerima BST dilakukan jauh beberapa tahun sebelumnya. (Red/R)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar