Apakah Pengampunan Pajak Itu?

oleh -872 Dilihat
oleh
Bimbingan teknis pengampunan pajak di KPP Pratama Wonosari. KH/ Kandar
Bimbingan teknis pengampunan pajak di KPP Pratama Wonosari. KH/ Kandar
Bimbingan teknis pengampunan pajak di KPP Pratama Wonosari. KH/ Kandar

WONOSARI, (KH)— Minggu ini, Kantor Pelayanan Pajak  (KPP) Pratama Wonosari resmi membuka layanan terkait Pengampunan Pajak atau biasa disebut Amnesti Pajak. Fasilitas ini juga mencakup konsultasi, sebelum diterapkannya Amanesti Pajak bagi wajib pajak yang berpotensi memanfaatkan program tersebut.

Beberapa waktu lalu KPP Pratama telah melaksanakan bimbingan teknis pengampunan pajak kepada seluruh pegawai dan karyawan. Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, Boby Setyo Muktiono, ST, MT, kepada KH memberikan pemaparan apa dan bagaimana mengenai Amnesti Pajak itu.

Pengertiannya, urai Boby, Pengampunan pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak dan meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.

SIAPA YANG BISA MEMANFAATKAN?

Disebutkan, yang dapat memanfaatkan kebijakan pengampunan pajak adalah:

  1. Wajib Pajak Orang
  2. PribadiWajib Pajak Badan
  3. Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM)
  4. Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak

Sedangkan persyaratan Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan Pengampunan Pajak ialah:

  1. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  2. Membayar Uang Tebusan;
  3. Melunasi seluruh Tunggakan Pajak;
  4. Melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan;
  5. Menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;
  6. Mencabut permohonan: pengembalian kelebihan pembayaran pajak;pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang;pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;keberatan;pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan;banding;gugatan; dan/ataupeninjauan kembali, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.

MENGAPA KITA HARUS IKUT?

Kebijakan Pengampunan Pajak adalah terobosan kebijakan yang didorong oleh semakin kecilnya kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena semakin transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas pertukaran informasi antarnegara. Kebijakan Pengampunan Pajak juga tidak akan diberikan secara berkala. Setidaknya, hingga beberapa puluh tahun ke depan, kebijakan Pengampunan Pajak tidak akan diberikan lagi.

Kebijakan Pengampunan Pajak, dalam penjelasan umum Undang-Undang Pengampunan Pajak, hendak diikuti dengan kebijakan lain seperti penegakan hukum yang lebih tegas dan penyempurnaan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan, Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta kebijakan strategis lain di bidang perpajakan dan perbankan sehingga membuat ketidakpatuhan Wajib Pajak akan tergerus di kemudian hari melalui basis data kuat yang dihasilkan oleh pelaksanaan Undang-Undang ini.

Ikut serta dalam Pengampunan Pajak, sambung Boby, juga membantu Pemerintah mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi; merupakan bagian dari reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi; dan meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

“Semoga kita temasuk bagian sebagai masyarakat yang peduli dengan Negara kesatuan Republik Indonesia,” harapnya. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar