Nunggak Pajak Rp9 Miliar, KPP Pratama Wonosari Sita Aset Warga Wonosari

oleh -5723 Dilihat
oleh

WONOSARI, (KH),– Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wonosari, Gunungkidul menyita aset milik Wajib Pajak (WP), berinisial S warga Wonosari, Gunungkidul, Selasa (17/11/2021). Bangunan yang disita berwujud ruko/ cafe.

Kepala KPP Pratama Wonosari, Veronica Heryanti menyampaikan, aset WP berinisial S yang disita oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Wonosari berupa aset tidak bergerak yaitu tanah dan bangunan di Kalurahan Baleharjo, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Propinsi D.l. Yogyakarta.

“S memiliki utang pajak sebesar Rp9,485 miliar sesuai dengan hasil Surat Ketetapan Pajak (SKP) Tahun 2019 atas Tahun Pajak 2015 dan 2016,” ungkap Veronica didampingi Kepala Kanwil DJP DIY, Yoyok Satiotomo dan Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Huhungan Masyarakat, Yunipan Nur Yogananta.

Utang tersebut terdiri dari pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Ditambahkan, tindakan penagihan aktif mulai dilakukan setelah jatuh tempo Surat Ketetapan Pajak (SKP). WP belum melakukan pembayaran atas pajak terutang yang tercantum pada SKP tersebut. Berdasarkan UU No 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, tindakan penagihan pajak dimulai dengan Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Pemberitahuan Melakukan Penyitaan dan dilanjutkan dengan eksekusi sita.

Dijelaskan, barang yang dapat disita adalah barang bergerak atau barang tidak bergerak yang dimiliki oleh WP dan penanggung pajak yang nilainya sesuai dengan utang pajak yang masih harus dilunasi oleh penunggak pajak.

Yoyok Satiotomo meyebutkan, tindakan penyitaan ini merupakan komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap penunggak pajak sekaligus untuk mengamankan penerimaan pajak Tahun 2021.

“Tindakan penyitaan aset ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi WP,” harapnya

Yoyok menuturkan, S yang merupakan seorang wirausahawan bersikap kooperatif atas tindakan penyitaan. S juga bermaksud menjual aset miliknya untuk melunasi tunggakan pajak yang dibebankan padanya.

Jika aset yang disita bisa segera terjual, akan dipakai oleh WP untuk membayar tunggakan pajak. Jika nanti belum terjual juga, terpaksa KPP Pratama akan melakukan lelang.

Diinformasikan, di Gunungkidul tahun ini ada 3 WP yang menunggak pajaknya hingga dilalukan penyitaan aset. (red)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar