Predikat Informatif Diraih, Pemkab Gunungkidul Siapkan Penguatan Layanan Informasi Publik 2026

Sekda Kabupaten Gunungkidul, Sri Suhartanta. (ist)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Pemerintah Kabupaten Gunungkidul meraih predikat Informatif dalam hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik kategori kabupaten/kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2025. Dalam penilaian tersebut, Gunungkidul memperoleh nilai 90,20.

Capaian itu mencerminkan tingkat kepatuhan dan kinerja pemerintah daerah dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya dalam aspek pelayanan informasi, pengelolaan dokumentasi, serta kemudahan akses informasi bagi masyarakat.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul, Sri Suhartanta, S.IP., M.Si., mengatakan bahwa hasil Monev tersebut merupakan kontribusi bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

“Nilai ini merupakan hasil kerja kolektif OPD dalam mengelola dan menyajikan informasi publik. Namun, capaian tersebut tetap perlu ditingkatkan,” ujar Sri Suhartanta.

Menurut Sri Suhartanta, pemerintah daerah tidak ingin menjadikan predikat Informatif sebagai capaian akhir. Pada 2026, Pemkab Gunungkidul menargetkan peningkatan kualitas layanan keterbukaan informasi publik terutama melalui penguatan kolaborasi virtual serta peningkatan kecepatan dan ketepatan respons terhadap permohonan informasi.

Ia menambahkan, penyediaan layanan informasi secara daring melalui laman ppid.gunungkidulkab.go.id diharapkan mempermudah akses masyarakat. Selain itu, optimalisasi berbagai kanal digital juga dilakukan untuk memperluas jangkauan informasi hingga ke tingkat padukuhan.

“Peningkatan akan difokuskan pada kecepatan layanan, kelengkapan informasi berkala, serta keberagaman konten informasi yang dibutuhkan masyarakat,” kata Sri Suhartanta.

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar

Pos terkait