GUNUNGKIDUL, (KH) – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengambil langkah strategis untuk memberantas pungutan liar (pungli) yang selama ini merusak citra sektor pariwisata. Melalui Apel Deklarasi Anti Pungli dan Penandatanganan Pakta Integritas di kawasan Pantai Sundak pada Selasa (27/05/2025), Pemkab secara terbuka menyatakan penolakan terhadap segala bentuk pungli dan penyimpangan retribusi.
Kegiatan tersebut menjadi komitmen nyata menuju tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, terutama di sektor pariwisata yang menjadi tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) Gunungkidul.
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menyampaikan bahwa langkah ini muncul dari keprihatinan atas laporan adanya kebocoran dan pungli di sektor retribusi wisata.
Ia menegaskan, “Kita harus punya sikap tegas. Dengan disaksikan Kajari, Wakapolres, dan OPD terkait, hari ini kita deklarasikan komitmen bersama untuk menolak suap, pungli, maupun praktik pemerasan. Ini bukan hanya demi kepatuhan hukum, tetapi demi membangun kembali kepercayaan publik terhadap pelayanan wisata di Gunungkidul.”
Bupati menekankan bahwa pungutan liar sekecil apa pun adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat dan merusak citra birokrasi. Ia berharap, penandatanganan pakta integritas menjadi wujud nyata dari moralitas dan profesionalisme aparatur. Dalam arahannya, Bupati menyampaikan tiga pesan penting kepada seluruh petugas retribusi: bekerja dengan jujur dan transparan karena setiap rupiah yang dipungut adalah amanah rakyat; menjunjung etika pelayanan publik dengan pelayanan yang ramah dan solutif; serta menjadikan integritas sebagai budaya kerja yang muncul dari kesadaran pribadi.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul merancang berbagai perbaikan sistem. Kepala Dinas Pariwisata, Oneng Windu Wardana, menegaskan bahwa apel ini bukan sekadar seremonial. “Kami berharap ini tidak berhenti sebagai acara simbolik, tetapi dilanjutkan dengan langkah konkret menuju budaya anti pungli,” ujarnya.
Pemkab akan mendorong pembelian tiket masuk wisata secara online dan memperkuat sistem pengawasan. Selain itu, Bupati menginstruksikan Dinas Pariwisata untuk mengkaji skema kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan retribusi dengan pendekatan hitungan potensi PAD yang transparan.
“Kalau selama ini ada yang bocor, maka dari target yang tercapai ditambah kebocoran dan proyeksi ke depan harus dihitung secara matang. Kami mempertimbangkan opsi lelang pengelolaan retribusi kepada pihak yang berani transparan,” imbuh Bupati. Pemerintah juga mulai memetakan aset pariwisata mangkrak dan potensi destinasi baru untuk dikembangkan secara optimal.
Melalui deklarasi ini, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berkomitmen menjadikan sektor pariwisata sebagai etalase pelayanan publik yang bersih dari pungli, profesional pelayanannya, dan membanggakan dari sisi tata kelolanya.





