GUNUNGKIDUL, (KH),— Operasi penyekatan di pintu-pintu masuk utama Gunungkidul, terkait peraturan larangan mudik dimulai hari ini, Kamis (6/5/2021).
Salah satu lokasi penyekatan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Gunungkidul dan tim gabungan berada di Hargodumilah, Kapanewon Patuk.
Pos Pengamanan (Pospam) Patuk diperkuat oleh 25 petugas gabungan, dari unsur Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan(Dishub) dan BPBD Gunungkidul.
Operasi penyekatan dilakukan sejak semalam dan sampai pagi tadi, setidaknya telah terjaring puluhan kendaraan plat luar DIY.
Kepala Pos Pengamanan Patuk, Ipda Paryadi mengatakan, penyekatan ini akan diberlakukan 24 jam, dengan sistem acak.
“Semalam kami sempat menjaring bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP), tapi di dalamnya kosong tidak berpenumpang, selain itu sampai pagi ini ada 25 kendaraan plat luar DIY yang kami periksa,” terang Ipda Paryadi, di lokasi Penyekatan Patuk.
Paryadi melanjutkan, dari 25 kendaraan plat luar DIY yang dihentikan dan diperiksa, sejauh ini tidak ada satupun kendaraan yang diputar balik arah.
“Saat dimintai kelengkapan dokumen dari mereka, semua pengendara beserta penumpang di dalamnya mampu menunjukkan dokumen yang lengkap, dan mereka merupakan warga dari wilayah DIY. Kami belum menemukan bentuk pelanggaran,” lanjut Paryadi.
Kelengkapan dokumen yang diperiksa petugas antara lain seperti kartu identitas, surat-surat kendaraan, hingga surat tugas dinas.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Agus Setiawan menyatakan, selain di Patuk, Polres Gunungkidul juga mendirikan Pos Penyekatan di wilayah Bedoyo dan Ponjong.
“Penyekatan ini akan berlangsung mulai hari ini hingga 17 Mei mendatang, kami juga akan mengantisipasi jalur-jalur tikus, ada kemungkinan para pemudik atau kendaraan plat luar DIY akan mencari jalur alternatif, untuk bisa masuk ke Gunungkidul,” tandas Agus Setiawan. [Edi Padmo]