“Lalu 18 dos jamu tradisional Madu Klanceng, pil kecethit 60 bungkus, dan sebanyak 1.840 butir obat kadaluarsa. Selain itu juga ditemukan 1 bungkus daun ganja kering seberat 2,38 gram, serta 42 petasan ukuran sedang dan besar,” rincinya.
Asal barang terlarang tersebut, jelas Dia, sebagian besar berasal dari luar seperti Sukoharjo dan Wonogiri, Jawa Tengah. Diungkapkan, Gunungkidul lebih kepada peredaran saja, karena sebagian besar penjual di Gunungkidul tidak dapat memproduksi sendiri.
Disampaikan, Kegiatan tersebut menjadi bagian upaya pencegahan tingginya tindak kriminal yang terjadi akibat pengaruh minuman keras, sekaligus dalam waktu dekat ini sebagai upaya menjaga keamanan pelaksanaan Pilkada 2015.
“Lintas institusi dan lembaga baik polisi, TNI, serta masyarakat mari bekerjasama mengantisipasi peredaran miras dan obat-obatan terlarang yang membahayakan,” ajaknya.
Kapolres sangat berharap, semua pihak ikut andil dalam pencegahan peredaran miras dan narkoba bersama aparat, salah satunya dengan melaporkan jika mengetahui adanya pelanggaran peredaran kepada polisi atau yang berwajib, dengan tujuan akan segera dilakukan operasi. (Kandar)