WONOSARI,(KH)— Sebanyak 56 Koperasi yang berada di Kabupaten Gunungkidul diketahui beku atau tidak aktif. Koperasi ini sedang direncanakan pembubaran oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindakop ESDM).
Kepala Seksi Kelembagaan Diperindagkop Gunungkidul, Ratna Madyaningtyas mengatakan, 56 koperasi yang beku sudah lebih dari dua tahun tidak melaksanakan kegiatan, termasuk menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT).
“Sebelum kita bubarkan, akan kita lakukan evaluasi terlebih dahulu. Sehingga kita mengetahui permasalahanya,” kata Ratna, Senin (20/4/2015).
Dia menjelaskan, di Gunungkidul tercatat ada 287 koperasi yang sudah memiliki badan hukum. Dari jumlah ini, diketahui 23 koperasi belum wajib Rapat Anggota Tahunan (RAT), sedangkan 145 koperasi sudah menyelesaikan RAT.
“Koperasi sendiri berbentuk macam-macam, dari koperasi kelompok tani, koperasi pegawai, koperasi simpan pinjam, bahkan koperasi serba usaha, serta lembaga swadaya masyarakat yang dibentuk menjadi koperasi,” tuturnya.
Ratna mengungkapkan, pertumbuhan koperasi di Gunungikidul terbilang fluktuatif. Pihaknya mencatat, pada tahun 2013 ada 10 koperasi baru, sedangkan pada tahun 2014 ada 13 koperasi baru yang kembali muncul. Di Gunungkidul juga diketahui ada sejumlah koperasi yang belum memiliki legalitas namun tetap berjalan.
Disperindagkop ESDM mengaku sudah memberikan pembinaan dan pendampingan. Bahkan pada tahun 2016 pihaknya akan mendorong setiap koperasi bisa melaksanakan RAT, diikutkan Pendidikan dan Pelatihan Akutansi serta Auditing.
“Pembinaan kita tidak hanya koperasi, tetapi bina usaha, terdiri dari pembinaan, peningkatan kualitas kelembagaan, pelatihan kewirausahaan, pelatihan manajemen, permodalan, dan program lainya. Untuk sejumlah pembinaan, kita mendapat anggaran dari APBD Tahun 2015 sekitar Rp 465 juta,” jelasnya.
Sementara, salah satu pengurus Koperasi Simpan Pinjam Syariah Sejahtera, Hesti Wulandari mengatakan, banyak keuntungan jika sebuah LKM memilih mengubah bentuk menjadi koperasi dan berbadan hukum.
“Sebelum jadi koperasi, ada beberapa ganjalan ketika ingin berkembang. Berbanding terbalik ketika kita sudah mempunyai badan hukum seperti sekarang ini, karena kita lebih kuat,” ungkapnya. (Juju)