GUNUNGKIDUL, (KH),– Sebanyak 212 kelompok Jaga Warga dikukuhkan oleh Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, Rabu (15/12/2021). 212 kelompok Jaga Warga tersebut berasal dari 21 kalurahan di Gunungkidul.
Sunaryanta berharap keberadaan Jaga Warga ditiap padukuhan dapat membantu menangani persoalan sosial yang kompleks, diantaranya seperti pernikahan dini dan bunuh diri. Jaga Warga yang dibentuk mandiri oleh warga juga diharapkan menjadi wadah yang mampu meningkatkan persatuan, kesatuan serta gotong-royong.
“Fenomena sosial cukup banyak, Jaga Warga dapat berperan menemukan solusi,” harap Sunaryanta.
Kepala Badan Kesbangpol Gunungkidul, Johan Eko Sudarto menyampaikan, pembentukan Jaga Warga telah dilakukan sejak 2015 lalu. Sejauh ini total yang telah terbentuk ada sebanyak 764 kelompok.
“Keberadaan kelompok Jaga Warga mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 27/2021. Jaga Warga dinyatakan sebagai bagian dari pendukung Keistimewaan DIY,” terang Johan.
Lebih jauh disampaikan, pendampingan Jaga Warga dengan dukungan kalurahan berada di bawah wewenang kapanewon dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Ke depan, tugas pembentukan dan pendampingannya akan bergeser. Peran dan wewenang tersebut akan diambil alih oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) sebagaimana amanat Pergub 28/2021.
Johan merinci, 764 Jaga Warga yang telah terbentuk tersebar di 74 kalurahan di 18 kapanewon. Dari 18 kapanewon, 4 kapanewon diantaranya, Kelompok Jaga Warga-nya telah terbentuk 100 persen. Keempat kapanewon itu meliputi Tepus, Playen, Semanu, dan Patuk. (Kandar)