GUNUNGKIDUL, (KH),– Dalam dua hari BAWASLU Gunungkidul melakukan pelantikan 1900 personel Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Agenda pelantikan ini dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan masing masing.
Untuk 4 kecamatan yakni Girisubo, Rongkop, Patuk dan Semin dengan jumlah 401 PTPS dilantik tanggal 15 November 2020 sedangkan 14 kecamatan yang lain dilaksanakan tanggal 16 November 2020 dengan jumlah 1.499 PTPS.
Komisi Bawaslu Gunungkidul, Rini mengatakan, para anggota PTPS akan bekerja selama 1 bulan yakni 23 hari sebelum pemungutan suara sampai dengan 7 hari sejak pemungutan suara.
“Setelah dilantik dan mendapatkan bimbingan teknis pertama, anggota PTPS akan menjalani prosedur ke dua. Sesuai Protokol kesehatan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah pusat, guna penanggulangan penyebaran Covid 19 anggota PTPS akan menjalani pemeriksaan rapid test pada tgl 26 November 2020 secara serentak di seluruh puskesmas Gunungkidul,” papar Rini.
Rapid test ini, kata dia sebagai bentuk antisipasi sekaligus untuk memastikan bahwa seluruh jajaran PTPS dalam kondisi sehat untuk bekerja pada TPS masing masing pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.
Sambung dia, PTPS adalah ujung tombak dan garda terdepan bagi pengawasan langsung di TPS. Untuk menjaga kenetralan anggota PTPS ini, Panwaslu Kecamatan melakukan prosedur seleksi perekrutan sehingga diharapkan kinerja PTPS di lapangan akan bekerja profesional. (Edi P)