Warga Paliyan Diamankan Usai Bawa Pulang Kayu dari Lahan Hutan Negara

oleh -5191 Dilihat
oleh
Kayu
Petugas RPH dan Polsek Paliyan menangkap pencuri kayu. (dok. Polsek Paliyan)

PALIYAN, (KH),– Warga Padukuhan Candi, Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan, Gunungkidul, N (61) diamankan Polsek Paliyan.

Kapolsek Paliyan, AKP Solechan menyampaikan pelaku ditangkap petugas Pisi Hutan (Polhut) RPH Giring, BDH Paliyan kemudian dilaporkan ke Polsek pada Minggu, (13/3/2022).

“Kayu diambil dari petak 144 RPH Giring, BDH Paliyan yang berlokasi di Padukuhan Candi, Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan,” terang kapolsek.

Lanjutnya, sebelumnya pelaku diketahui petugas yang sedang patroli masuk ke kawasan hutan Perhutani menuju lokasi sebuah pohon tumbang. Kemudian setelah dipastikan membawa kayu dengan cara dipanggul ke luar hutan, petugas lantas menangkap basah pelaku.

“Setelah dilakukan penangkapan petugas kehutanan bersama anggota Polsek Paliyan melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selain pelaku berhasil diamankan barang bukti lain, yakni 2 potong kayu jati, gergaji tangan, sabit dan dua utas tali senar,” ungkap kapolsek.

Bahkan di rumah pelaku petugas menemukan 6 potong kayu jati. Sehingga total kayu jati yang diamankan ada 8 potong.

Kapolsek menerangkan, karena terbukti melakukan tindak pencurian kayu dalam kawasan hutan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c Jo Pasal 82 ayat (1) huruf c UU RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau UU nomer 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, N kini ditahan. N akan diproses sesuai UU yang mengatur tindak pencurian kayu di kawasan hutan negara.

Pihaknya mengutarakan, risiko pencurian kayu diakui meningkat, sebab, tanaman kayu di kawasan TKP telah memasuki masa panen. (Kandar).

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar