Kedapatan Mencuri Kayu Dua Warga Panggang Diamankan

oleh -822 Dilihat
oleh
Tersangka pencurian kayu. foto: Humas Polsek Paliyan.
Tersangka pencurian kayu. foto: Humas Polsek Paliyan.

PALIYAN, (KH),– Dua warga dari Kecamatan Panggang Kabupaten Gunungkidul diamankan petugas Polsek Paliyan karena kedapatan telah mencuri kayu di Hutan Petak 99 RPH Menggoro BDH Paliyan, Jum’at, (5/1/2017).

Ditangkapnya dua tersangka, PR (60) dan AP (53) diawali saat Polisi Hutan (Polhut)yang bertugas sedang melaksanakan patroli. Saat patroli di kawasan hutan petugas mengetahui adanya tindakan pencurian.

Kapolsek Paliyan, AKP Catur Widodo mengungkapkan, patroli Polhut yang dipimpin Sugiyono sekitar pukul 16.15 WIB mengetahui pelaku, AP memanggul kayu berjalan melalui jalan setapak.

“Petugas kehutanan lantas melakukan penghadangan di jalan setapak yang diperkirakan akan di lalui pelaku,” ujar Kapolsek Paliyan, AKP Catur Widodo.

Selanjutnya, setelah pelaku berhasil diamankan di Pos jaga Petak 98 Rph Menggoro. Petugas patroli kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kepala BDH Paliyan, Sugimin. Lantas pihak Polhut melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Paliyan.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku yang tertangkap, AP mengakui melakukan pencurian dengan rekannya PR. Barulah kemudian PR ditangkap oleh petugas Polsek Paliyan.

Terang AKP Catur Widodo, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 7 potong kayu jati, 1 buah gergaji tangan, 2 buah sabit, 1 buah topi warna hitam dan 1 buah topi caping. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar