WONOSARI, (KH) — Tiga motif batik khas Kabupaten Gunungkidul mendapat penetapan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual), ketetapan ini dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) RI, Rabu (22/10/2014).
“Dari tiga motif batik yang kita usulkan, alhamdulilah semuanya disetujui,” ungkap, Bupati Gunungkidul Badingah, di ruang rapat bupati, gedung Sekda Gunungkidul bersama sejumah pejabat dari Menkumham DIY.
Badingah menjelaskan, tiga motif batik yang mendapat sertifikat yakni desain kain motif sekar jakat, motif walang kencono jati, dan motif walang sinanding jati. Masing-masing motif batik kini telah dipakai sebagai pakaian seragam PNS di lingkungan pemerintah Gunungkidul.
“Pegawai pemkab Gunungkidul dan anak sekolah kini telah memakai batik ini. Bahkan salah satu motif batik juga biasa kita pakai untuk souvenir, jika ada pejabat dari pemerintah lain yang datang,” paparnya.
Kedepan Badingah berharap, berbagai kerajinan khas Kabupaten Gunungkidul akan diusulkan untuk mendapat hak kekayaan intelegtual. Untuk mendapatkan HAKI ini tidak mudah dan memerlukan proses panjang.
“Untuk mendapatkan hak cipta tersebut pemerintah Kabupaten menunggu berbulan-bulan, tapi alhamdulilah sertifikat hak cipta akhirnya keluar,”ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Menhukam Yogyakarta Andang Sudirman memaparkan, banyak keuntungan dengan dikeluarkanya HAKI ini. Motif yang diajukan sudah memiliki dasar hukum sehingga tidak perlu kawatir untuk memperbanyak batik motif tersebut.
“Setelah sertifikat kita berikan, harapan kita, masyarakat, pemerintah dan seluruh dinas terkait dapat bekerjasama menjaga kekayaan intelektual ini. Jika ada pelanggaran-pelanggaran, segera laporkan,” pungkasnya. (Juju/Tty)
Tiga Motif Batik Gunungkidul Mendapat Hak Cipta
