WONOSARI, (KH),– Tiga orang warga Gunungkidul, yaitu Suparno, warga Kalurahan Gedangrejo, Kapanewon Karangmojo, Rudi Setiawan, dan Agus Riyanto, Warga Kalurahan Kemadang, tertipu hingga ratusan juta Rupiah.
Mereka tergiur dengan iming-iming BW, SY, dan GA. Ketiganya merupakan warga Grobogan, Jawa Tengah yang mengaku bisa melipatgandakan uang.
BW dan istrinya SY ditangkap jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul pada 19 Januari 2021 lalu. Pasangan suami istri tersebut melakukan tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang, hingga memgakibatkan kerugian korban mencapai nominal Rp 622 juta.
Saat ini keduanya telah mendekam di tahanan Polres Gunungkidul. Sedangkan satu pelaku lain yaitu GA masih dalam pengejaran kepolisian dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam Jumpa Pers yang dilaksanakan Selasa (16/3/2021), Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana Putra menyatakan bahwa pengungkapan kasus penggandaan uang ini didasari adanya laporan dari 3 orang korban warga Gunungkidul.
“Kejadian berawal Bulan Oktober lalu, Suparno, Rudy Setiawan, dan Agus Riyanto berkenalan dengan DW, SY, dan GA warga Grobogan Jawa Tengah,” terang Riyan.
Riyan melanjutkan, setelah mereka mulai akrab, komplotan tersebut menawarkan penggandaan uang atau ritual sedot uang ghaib yang bisa dilakukan dalam waktu singkat.
Ketiga korbanpun merasa tertarik dengan iming-iming ini, dan tanpa terasa ketiganya sudah masuk dalam skenario penipuan yang disusun oleh ketiga tersangka.
Aksi pertama dilakukan oleh komplotan penipu ini, dengan melakukan ritual penarikan uang ghaib sebesar Rp 17,6 juta.
“Jimat yang digunakan yaitu dengan menggunakan media batu Mustika Naga, yang dipercaya bisa menarik uang ghaib,” ujar Riyan.
Penarikan dilakukan secara bertahap dalam waktu selama 1 bulan. Dan tak terasa jumlah uang yang disetor ketiga korban kepada pelaku komplotan penipu ini sudah mencapai Rp 622 juta.
“Sampai waktu yang dijanjikan ketiga korban tersebut tidak kunjung mendapatkan uang yang telah dijanjikan. Berulang kali menghubungi DW, SY, maupun GA namun tidak ada jawaban. Bahkan justru nomor yang biasanya digunakan tidak bisa dihubungi,” lanjut Riyan.
Karena korban merasa sudah tertipu akhirnya ketiganya sepakat untuk melaporkan DW, SY dan GA ke Polres Gunungkidul. Mendapat laporan tersebut, anggota Pidsus lantas bergerak melakukan penyelidikan. Diperoleh informasi bahwa BW dan SY yang merupakan pasangan suami istri tersebut berada di wilayah Grobogan.
“Petugas bergerak ke lokasi dan tanggal 19 Januari lalu keduanya berhasil ditangkap tanpa adanya perlawanan,” beber Riyan.
Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan uang 50 juta rupiah, sepeda motor, handphone, dan 2 unit mobil. Barang-barang itu mereka beli dengan uang hasil penipuan.
Saat ini petugas masih melakukan pengembangan kasus, apakah ada korban-korban lain di wilayah Gunungkidul ataupun kabupaten dan kota lainnya.
“Satu tersangka lain, yaitu GA masih dalam proses pengejaran petugas, yang bersangkutan masih belum diketahui keberadaannya, sekarang kami tetapkan sebagai DPO,” kata Riyan lagi.
Sementara itu, Kanit Pidana Khusus Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Ibnu Ali Puji mengatakan uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk memperkaya diri para pelaku.
“Uangnya digunakan untuk membeli barang-barang elektronik, sepeda motor, kebutuhan sehari-hari dan 2 unit mobil, semuanya sudah kami amankan sebagai barang bukti,” kata dia.
BW dan SY yang merupakan pasangan suami istri ini dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara juncto pasal 55 KUHP atau pasal 372 KUHP.
Lebih lanjut Ibnu menghimbau kepada seluruh masyarakat agar kasus Ini menjadi pembelajaran bersama, agar jangan gampang percaya terhadap praktek-praktek penipuan semacam ini.
“Jangan gampang percaya, logikanya jika memang mereka bisa menggandakan uang, kenapa mereka tidak menggandakan uangnya sendiri,” tegas Ibnu mengingatkan. [Edi Padmo]