Tenaga Honorer Gunungkidul Dapat SK CPNS

oleh -372 Dilihat
oleh
WONOSARI,kabarhandayani.—Sebanyak 76 tenaga honorer kategori 2 (K2) Pemkab Gunungkidul menerima surat keputusan (SK) pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkab Gunungkidul. Surat keputusan ini diserahkan secara simbolis oleh Bupati Gunungkidul di Ruang Rapat Sekda 1, Selasa (30/9/2014).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gunungkidul, Drs. Sigit Purwanto mengatakan, pengangkatan CPNS berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS.
Dikatakan, tenaga honorer yang diangkat menjadi CPNS sebanyak 76 orang, sebelumnya telah mengikuti test kompetensi dasar (TKB) dan test kompetensi bidang (TKB). Test dilaksnakan dengan harapan semua aparatur negara  memiliki kompetensi yang sesuai dan baik.
“Sebanyak 76 CPNS ini akan menjalani masa percobaan selama 2 Tahun, sehingga belum ada jaminan akan diangkat menjadi PNS. Jika dalam masa percobaan yang bersangkutan tidak menunjukan kinerja yang baik pemkab tidak segan-segan memberhentikan dari CPNS,” jelas Sigit.
Sigit menjelaskan, K2 yang diangkat menjadi CPNS mulai bekerja di Pemkab Gunungkidul sejak tahun 2005 dan mereka sampai saat ini telah mengabdikan dirinya di Pemkab Gunungkidul. Sesuai dengan peraturan usia paling tua  pegawai yang bisa diangkat yakni 46 Tahun.
“CPNS Golongan 1 ada 2 orang, untuk Golongan 2 ada 34 orang dan CPNS Golongan 4 ada sebanyak 40 orang,” papar Sigit
Sementara Bupati Gunungkidul Hj. Badingah S.Sos berharap, pegawai yang telah mendapatkan SK CPNS untuk dapat melaksanakan tugas dan kewajiban secara profesional. Baik dalam mengabdi kepada negara ataupun dalam hal melayani masyarakat.
“Saya menekankan agar mengedepankan pelayanan efektif dan bertanggung jawab. Tanamkan M3B, mulai dari diri sendiri, mulai dari hal-hal yang kecil, mulai dari sekarang, dan bekerjalah dengan ikhlas,” katanya.(juju/Tty)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar