Tahun Ini Angka Perceraian Di Gunungkidul Menurun

oleh -5804 Dilihat
oleh
Ilustrasi cerai. foto: istimewa
Ilustrasi cerai.
foto: istimewa

GUNUNGKIDUL, (KH),– Angka perceraian di Kabupaten Gunungkidul seperti yang dicatat oleh Kementerian agama setempat selama tiga tahun terakhir mengalami penurunan.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Wonosari, Muslih menyampaikan, jika merujuk dari data yang ada pada Tahun 2014 ada 1.614 kasus perceraian yang sedah diputus. Tahun 2015 jumlah kasus perceraian kembali menurun menjadi 1.447 kasus.

Sementara, tahun 2016 ada 1.303 kasus perceraian yang diputus. Untuk tahun 2017 hingga bulan September telah ada 870 perkara yang masuk pada Kementerian Agama Wonosri.

“Faktor ekonomi, pendidikan dan agama yang mulai membaik ini disinyalir menjadi salah satu faktor menurunya jumlah perceraian di Gunungkidul,” kata Muslih. Kamis (24/11/2017).

Pihaknya mengatakan, banyak faktor yang menyebabkan perceraian diantaranya, adanya tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta gugatan wanita kepada laki-laki akibat tidak mampu memberik nafkah atau tidak bekerja.

“Rata-rata percertaian ini disebabkan faktor ekonomi dalam keluarga, sehingga salah satu pasangan memilih meninggalkan pasanganya,” ulasnya.

Muslih mengatakan, umur rata-rata perceraian yang terjadi kisaran diatas 35 tahun. Tidak hanya perempuan, ada sejumlah kasus yang diajukan oleh laki- laki karena beberapa hal.

Selain kasus perceraian yang mengalami penurunan, Muslih juga mengatakan, jumlah perkawinan dini juga mengalami penurunan pada empat tahun terakhir. Tahun 2012 ada 164 pernikahan dini, 2013 ada 161, 2014 ada 147, dan 2016 ada 79.

“Pada Tahun 2017 sampai September hanya ada 49 pernikahan usia dini, kemungkinan sampai Desember 2017 tidak lebih dari 65 pernikahan usia dini,” kata Muslih lagi. (Wibowo)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar