Setelah 6 Bulan, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan di Playen

oleh -4188 Dilihat
oleh
kriminal
Dua pelaku penganiayaan berhasil ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul. (KH/ Edi Padmo)

WONOSARI, (KH),– Kasus penganiayan seorang pelajar yang terjadi di Kalurahan Getas, Kapanewon Playen, Gunungkidul yang melibatkan 6 tersangka berhasil diungkap. Saat ini semua tersangka sudah berhasil ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Gunungkidul.

Dua tersangka berinisial MS (23), dan HS (19) yang sempat menjadi buronan Polisi ditangkap di dua tempat yang berbeda. HS ditangkap di daerah Legok, Banten dan MS ditangkap di sebuah warung di pasar Kota gede, Yogyakarta.

Kasus penganiayaan yang terjadi pada 26 September 2020 menimbulkan luka terhadap korban bernama Tegar Febriansyah (19), warga Temuwuh, Dlingo, Bantul. Tegar menderita luka bacok di jari tangannya.

Kepala Unit Pidanan Umum (Pidum), Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Iradat Alfin Putra mengungkapkan, jajarannya mendapatkan informasi keberadaan pelaku penganiayaan terhadap Tegar Febriansyah, HS bertempat tinggal di Madukismo, Kasihan, Bantul.

“Kami lantas melakukan penyelidikkan namun diketahui HS sudah tidak ada di kediamannya,” terang Iradat dalam acara Jumpa Pers dengan media, Selasa (6/4/2021).

Dari hasil penyelidikan selanjutnya didapatkan informasi HS berada di daerah Legok, Tangerang Banten.

“Jajaran Resmob Polres Gunungkidul dan Jatanras Polda DIY segera bergerak ke Tangerang,” papar Iradat.

Ipda Iradat menambahkan, pelaku ditangkap Sabtu 27 Maret 2021. Jajaran kepolisian berhasil mengamankan HS di tempat kos wilayah Legok. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan satu buah celana pendek abu-abu dan juga satu buah handphone merk Oppo A11.

Mengenai motif penganiayaan, Ipda Iradat menyatakan bahwa tidak ada motif khusus. Pelaku HS dan rombongannya hanya ingin sekedar menunjukkan power atau kekuatan kelompoknya.

“Pelaku dan korban tidak saling kenal, mereka mencari korban secara acak, sebetulnya mereka datang ke Gunungkidul untuk mencari kelompok lain karena dendam tapi tidak menemukan, dan akhirnya korban yang ditemui di jalan menjadi sasaran,” jelas Ipda Iradat.

HS sendiri diketahui merupakan seorang mahasiswa di salah satu universitas di Yogyakarta.

“Dari keterangan yang kami dapat dari pelaku, HS pernah terlibat tindakan kriminal di wilayah Polres Bantul,” lanjut Iradat.

Iradat menambahkan, jenis senjata yang digunakan tersangka untuk tindakan penganiayaan adalah  clurit dan golok.

“Senjata dibuang dua kilometer dari lokasi kejadian, untuk Golok berhasil ditemukan, tapi untuk Cluritnya sampai saat ini belum kami temukan,” kata dia lagi.

Keempat pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 tentang menguasai atau membawa senjata tajam dengan ancaman hukuman paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 (dua) tahun penjara. [Edi Padmo]

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar