Terkuak! Modus Korupsi Lurah dan Carik Bohol Hingga Rugikan Negara Ratusan Juta

Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Bohol tahun 2022–2024. (KH/ Put)

GUNUNGKIDUL, (KH) – Perkembangan terbaru kasus korupsi dana desa yang melibatkan Lurah dan Carik Bohol, Kecamatan Rongkop, kini memasuki babak baru. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menggelar sidang perdana pada Kamis, (04/12/2025).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, menjelaskan bahwa setelah berkas perkara dilimpahkan, pihaknya menerima jadwal sidang pertama untuk kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Bohol tahun 2022–2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan dakwaan terhadap MG selaku Lurah Bohol dan KL selaku Carik Bohol.

Bacaan Lainnya

“Sidang pertama sudah dilakukan dan berjalan lancar,” ujar Alfian, Jumat (05/12/2025).

Ia menambahkan, sidang kedua akan digelar pada Kamis (11/12/2025) mendatang dengan agenda pemeriksaan para saksi.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat, kasus korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp418.276.470. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi lurah, carik, dan sejumlah pamong kalurahan.

MG, Lurah Bohol, diduga menyalahgunakan wewenang dengan memakai dana desa untuk kepentingan pribadi serta menyetujui anggaran yang tidak tercantum dalam APBKalurahan. Ia disebut menerima bagian sebesar Rp180 juta.

KL, Carik Bohol, juga diduga memakai dana kalurahan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, ia dinilai tidak menerapkan etika pengadaan barang dan jasa dengan mengatur penyedia dalam proyek kalurahan. KL disebut menerima dana sekitar Rp150 juta.

Lurah dan Carik Resmi Dinonaktifkan

Kepala Bidang Administrasi dan Aparatur Pemerintahan DPMKP2KB Gunungkidul, Kriswantoro, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima surat pemberitahuan penahanan Lurah dan Carik Bohol pada 13 November 2025. Setelah hampir dua pekan menjalani proses hukum, keduanya kemudian dinonaktifkan dari jabatannya.

Penonaktifan tersebut mulai berlaku sejak Rabu (26/11/2025), berdasarkan musyawarah Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal). Dalam forum tersebut, disepakati penunjukan Ulu-ulu Bohol, Yudi Wibowo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah.

“Dengan penonaktifan ini, siltap yang diterima setiap bulan hanya diberikan 50 persen. Hak atas tanah bengkok juga dihentikan sementara sampai proses hukum selesai. Artinya, keduanya tidak lagi menerima hasil tanah bengkok selama kasus berjalan,” jelas Kriswantoro.

Penunjukan Plt Lurah dilakukan agar operasional pemerintahan Kalurahan Bohol tetap berjalan normal. Pemerintah kalurahan diharapkan tetap dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat serta memastikan program pemberdayaan dan pembangunan tidak terhambat.

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar

Pos terkait