Berusaha Kabur, Bendahara Kalurahan Getas yang Gelapkan Dana untuk Proyek Fiktif Senilai Rp600 Juta Ditahan

oleh -1767 Dilihat
oleh
korupsi
Ilustrasi korupsi.

GUNUNGKIDUL, (KH),— Tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum perangkat dan staf kalurahan di Gunungkidul terjadi di beberapa kalurahan. Salah satu kasus korupsi yang memasuki babak baru yakni yang melibatkan staf bendahara Kalurahan Getas.

Staf Bendahara berinisial DH kini berstatus tersangka. Berdasar keterangan Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Andy Nugraha, DH diduga menggelapkan dana desa guna proyek fiktif.

“Nilai kerugiannya diperkirakan mencapai Rp600 juta,” terang Andy akhir pekan lalu.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DH tidak ditahan. Namun, Kejaksaan merubah keputusan. Usai DH ditengarai berusaha kabur ke luar daerah, akhirnya dititipkan ke Lapas Kelas IIA Wirogunan, Yogyakarta.

“Kami memperkirakan nilai kerugian yang timbul bisa bertambah. Sebab pihaknya masih menunggu hasil perhitungan resmi dari Inspektorat Daerah Gunungkidul,” imbuh Andy.

Terpisah, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Kriswantoro menyebutkan, selain staf bendahara Getas, kasus penyalahgunaan dana desa juga dilakukan oleh Lurah Karangawen, Lurah Baleharjo, dan Lurah Serut.

“Dua pelaku, Lurah Serut dan Lurah Baleharjo sudah diberhentikan. Sementara Lurah Karangawen saat ini masih berstatus pemberhentian sementara,” terang dia.

Guna meminimalisir kejadian serupa, pihaknya mengaku akan meningkatkan pembinaan dan pengawasan.

“Termasuk meninjau ulang mekanisme pengawasannya,” tukasnya. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar