Sepasang Elang Ular Bido Dilepas Ke Habitatnya

oleh -1696 Dilihat
oleh
Elang Ular Bido (Spilornis cheela) yang dilepasliarkan, Senin, (5/11)
Elang Ular Bido (Spilornis cheela) yang dilepasliarkan, Senin, (5/11)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Sepasang Elang Ular Bido (Spilornis cheela) dilepasliarkan oleh Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta di komplek Stasiun Flora Fauna (SFF), Senin (5/11). SFF merupakan bagian kawasan Taman Hutan Raya Bunder Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Raptor berjenis kelamin jantan dan betina tersebut sebelumnya direhabilitasi di Pusat Rehabilitasi Raptor SFF Bunder milik Balai KSDA Yogyakarta kurang lebih sejak tahun 2016 silam. Setelah sekian lama direhabilitasi dan diobservasi baik kesehatan dan perilakunya, akhirnya kedua satwa tersebut direkomendasikan untuk bisa dikembalikan ke alam.

Sebelumnya pada tanggal 30 Oktober 2018 juga dilakukan penandaan (tagging) pada elang tersebut sebagai tahap akhir sebelum dilepasliarkan. Penandaan menggunakan cincin/ ring pada kaki, sementara itu elang juga dipasang potongan kain kuning di bagian sayap lengkap dengan ID BKSDA Yogyakarta beserta nomor Handphone Quick Response.

“Proses penandaan digunakan untuk memudahkan monitoring pasca pelepasliaran,” tutur Fungsional PEH BKSDA Yogyakarta. Andie Chandra Herwanto.

Kepala BKSDA Yogyakarta, Ir. Junita Parjanti, MT sangat mengapresiasi upaya rehabilitasi yang dilakukan. Menurutnya, salah satu tujuan utama dari rehabilitasi satwa, memang pengembalian satwa liar ke alam.

“Ini salah satu harapan dari kegiatan konservasi satwa liar, bahwa satwa dapat kembali lagi ke alam”, tuturnya. Lebih lanjut Ir. Junita mengatakan, bahwa kegiatan pelepasliaran merupakan upaya pengawetan satwa.

Selain itu, lebih dalam disampaikan, Raptor merupakan top predator sehingga diharapkan akan membantu keseimbangan ekosistem. Di Indonesia, keluarga raptor/ burung pemangsa  yang masuk dari family Accipitridae dan Falconidae termasuk satwa dilindngi Undang-undang (pada Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa liar).

“Undang-undangnya ada dan sudah jelas. UU no 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya sehingga kegiatan yang melingkupi perburuan, perdagangan dan kepemilikan terhadap satwa tersebut adalah illegal, dan bisa diancam dengan pidana sampai dengan 5 tahun atau denda sampai dengan Rp 100.000.000,” papar Ir Junita.

Pihaknya berharap agar semua pihak, termasuk masyarakat semakin sadar dan aktif dalam membantu upaya konservasi.

Dipilihnya kawasan Taman Hutan raya Bunder sebagai lokasi pelepasliaran tentunya dengan berbagai pertimbangan salah satunya sumber pakan yang masih tersedia. Sementara berdasar hasil pengamatan perilaku individu, Elang Ular Bido semakin menunjukkan kesiapan mereka untuk dilepasliarkan. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar