Sat Reskrim Polres Gunungkidul Ringkus Lima Penjudi Kartu Cina

oleh -3347 Dilihat
oleh
Pelaku perjudian ditangkap Sat Reskrim Polres Gunungkidul. foto: Humas Polres Gunungkidul.
Pelaku perjudian ditangkap Sat Reskrim Polres Gunungkidul. foto: Humas Polres Gunungkidul.

WONOSARI, (KH)— Sat Reskrim Polres Gunungkidul berhasil membekuk pelaku judi kartu cina (byok) di Ruko Pasar Besole, Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul, Selasa, (4/4/2017). Penangkapan kepada kelima pelaku dilakukan pada pukul 02.00 WIB.

Kapolres Gunungkidul AKBP Nugrah Trihadi, S.I.K, membenarkan anggotanya berhasil mencekal perjudian jenis kartu cina di Ruko Pasar Besole, Baleharjo tersebut. Dirinya menganggap tindakan perjudian tersebut dinilai cukup berani nekat, sebab lokasi perjudian hanya berjarak kurang lebih 100 meter saja dengan Polres Gunungkidul.

“Tidak memperhitungkan resikonya. Kelima penjudi, 4 laki-laki dan 1 perempuan, rupanya cukup professional,” terangnya.

Sambung dia, keberhasilan penangkapan berkat informasi dari masyarakat. Menurutnya dimanapun bentuk perjudian di Gunungkidul pasti dapat terungkap dengan bantuan masyarakat.

Safari kamtibmas yang dilakukan Polres Gunungkidul di semua desa berikut kegiatan sambang kamlingnya membuahkan hasil. Masyarakat sudah cukup peka dengan adanya segala bentuk gangguan kamtibmas di masing-masing wilayahnya.

“Masyarakat mau memberikan informasi kepada Polisi, hal ini sangat bagus. Harapannya kerjasama ini tetap dipertahankan,” tambahnya.

Adapun kelima pelaku judi diantaranya; StsS (47), asal Semanu, Jks (41) asal Playen, Pjt (22) asal Wonosari, Ss (55) asal Ponjong, dan Sar (42) asal Wonosari.

Dari tangan pelaku barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain satu set kartu cina, uang tunai  sebesar Rp 783.000. Kelima pelaku judi sejak selasa sore sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman kurungan empat tahun penjara. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar