Samsat Gunungkidul Jemput Bola Layani Wilayah Perbatasan

oleh -5308 Dilihat
oleh

NGAWEN,kabarhandayani.– Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Samsat Gunungkidul menggelar sosialiasi Peraturan Undang-Undang Pajak Kendaraan Bermotor. Sosialisasi dilakukan di perbatasan timur Kabupaten Gunungkidul, yakni Kecamatan Semin dan Kecamatan Ngawen.
“Pajak kendaraan bermotor, merupakan salah satu penyumbang terbesar terhadap penerimaan pajak daerah. Sosialisasi ini diharapkan dapat lebih menambah pengetahuan dan wawasan mengenai pajak kendaraan bermotor,” kata  Kepala KPPD Samsat YB Endraswari Wijaya SH, di Aula Kecamatan Ngawen, Kamis (11/9/2014).
Dikatakan, untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, KPPD Samsat Gunungkidul membuka pelayanan menggunakan mobil keliling yang akan di tempatkan di halaman Kantor Kecamatan Ngawen. Untuk Kecamatan Semin, pelayanan pajak kendaraan bermotor dapat dilayani di Bank Pembanguan Daerah (BPD).
“Masyarakat Semin dan Ngawen kita beri kemudahan untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Hal ini kita lakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pembayaran pajak kendaraan bermotor di BPD Semin  sudah kita buka Senin (8/9) lalu,” ucap Endraswari.
Menurut Endrawari, melalui sosialisasi yang melibatkan perangkat desa dan tokoh masyarakat ini diharapkan tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor semakin tinggi. Perangkat desa yang terlibat sosialisasi harapannya mampu menularkan pengetahuan yang didapat kepada masyarakat.
Sementara itu, Unit Register dan Identifikasi (Kanit Resident) Samsat Gunungkidul yang diwakili Iptu Wakijan menambahkan, masyarakat diharapkan taat dalam membayar pajak tahunan kendaraan bermotor. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah tercatat, sebaiknya selalu dibayar sesuai dengan batas terakhir yang tertera dalam form STNK.
Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat nantinya akan kembali lagi ke masyarakat untuk menciptakan berbagai pembangunan yang hasilnya akan kembali ke masyarakat. Sosialisasi yang melibatkan perangkat desa ini dimaksudkan agar Undang-Undang Pajak Kendaraan Bermotor bisa dipahami dengan baik.
“Masyarakat Ngawen dan Semin tidak harus ke Wonosari untuk menyelesaiakan perpanjangan pajak kendaraan bermotot. Mobil keliling dihadirkan agar akses masyarakat semakin mudah,” ungkapnya. (Juju/Jjw).

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar