Rekam Anak di Bawah Umur Sedang Mandi, Wisatawan Terancam 12 Tahun Penjara

oleh -2811 Dilihat
oleh
Pornografi
Tersangka perekaman anak di bawah umur sedang mandi, IUS (sebelah kiri) terancam hukuman penjara 12 tahun. (KH)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Seorang wisatawan berinisial IUS (21) terancam hukuman kurungan karena perbuatan asusila. Pemuda asal Sragen, Jawa Tengah ini diproses hukum karena merekam anak di bawah umur yang sedang mandi di kamar mandi Kawasan Pantai Drini, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul, Minggu, (8/5/2022).

Waka Polres Gunungkidul, Kompol Widya Mustikaningrum menjelaskan, pelaku perekaman mengakui perbuatannya karena sebatas dorongan yang bersifat spontanitas.

“Saat tersangka berada di kamar mandi mendengar ada perempuan masuk di kamar mandi sebelah. Kemudian timbul niat merekam aktivitas mandi seorang anak di bawah umur,” kata Kompol Widya, Selasa, (10/5/2022) di Mapolres Gunungkidul.

Diterangkan, korban berinisial A berusia 12 tahun asal Jakarta merasa curiga. Korban melihat ke atas terdapat kamera HP yang mengarah padanya. Korban kemudian berteriak. Ayah korban kemudian menangkap tersangka dan membawa ke Pos Pelayanan Lebaran. Setelah itu, IUS dibawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan.

Dari hasil pemeriksaan barang bukti, di HP milik tersangka terdapat 6 video berdurasi pendek saat korban sedang mandi.

“Video belum diedarkan. Pelaku mengaku menyesali perbuatannya,” sambung Widya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan ancaman Pasal 37 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar