Pakai Mobil Sewaan, Residivis Curi Tabung Gas Berhasil Dibekuk

oleh -
Pencurian
AA, (kaos orange sebelah kanan) merupakan residivis kasus pencurian. (KH)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Lelaki berinisial AA berusia 28 tahun dituntut bertanggungjawab secara hukum. Warga Mungkid Magelang, Jateng ini telah ditangkap atas tindakan pencurian di beberapa tempat di Gunungkidul.

Waka Polres Gunungkidul, Kompol Widya Mustikaningrum menyampaikan, salah satu petunjuk tertangkapnya pelaku berdasar rekaman CCTV yang diposting akun media sosial instagram @beritainaja.

Dalam video seseorang yang menggunakan mobil Avanza berhenti lalu pengemudi mengambil tabung gas di halaman rumah penduduk. Setelah ditelusuri oleh petugas dari Resmob Polres Gunungkidul diketahui pencurian terjadi di wilayah Piyaman, Wonosari.

“Tindak pidana terjadi pada Kamis tanggal 21 April 2022 sekitar pukul 14.00 WIB di Piyaman Wonosari. Diperkuat pengakuan warga setempat ada yang kehilangan tabung gas. Ternyata cocok dengn video yang viral. Warga yang kehilangan kemudian juga melapor ke polisi,” terang Kompol Widya di Mapolres Gunungkidul, Selasa, (10/5/2022).

Berdasar penelusuran didapati informasi bahwa mobil yang muncul di CCTV dirental oleh AA. Keberadaannya diketahui di seputaran Karangmojo. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan yang bersangkutan berhasil diamankan di sekitar Karangmojo.

“Pengakuannya AA telah melakukan pencurian di Karangmojo, Ponjong, dan Gedangsari serta di Piyaman, Wonosari,” imbuh Kompol Widya.

Berdasar pengembangan, pelaku warga Mungkid Magelang Jateng itu ternyata merupakan residivis atas kasus yang sama.

“AA dituntut hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tukas Kompol Widya. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar