Ramadhan Tiba, Kemenag Imbau Salat Tarawih Dilaksanakan Di Rumah

oleh -
oleh
Kepala Kantor Kemenag Gunungkidul, H Aidi Johansyah. (KH/ist)
iklan dprd

WONOSARI, (KH),– Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gunungkidul menyampaikan imbauan kepada masyarakat muslim berkaitan dengan bulan Ramadhan yang sebentar lagi tiba.

Kepala Kantor Kemenag Gunungkidul, H. Aidi Johansyah mengatakan, imabuan Kemenag yang disampaikan merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi Wabah Covid-19.

“Salah satunya pelaksanaan Salat Tarawih agar dilaksanakan di rumah,” kata dia belum lama ini.

Demikian juga rutinitas yang umum dilaksanakan dalam bulan Ramadhan, sebagaimana tertuang dalam SE, sahur dan buka puasa bersama ditiadakan. Kegiatan tersebut agar dilaksanakan secara individu atau cukup bersama dengan keluarga inti.

iklan golkar idul fitri 2024

Hal lain yang disampaikan, yakni mengenai layanan ijab qabul pernikahan untuk sementara waktu tidak bisa dilayani oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Ketentuan tersebut dimulai 1 April lalu hingga waktu yang belum bisa ditentukan.

Pihaknya berharap pandemi Covid-19 segera berakhir. “Harap masyarakat maklum. Di tengah situasi yang memprihatinkan ini semoga secara batiniyah kita lebih dapat mendekatkan diri kepada Allah,” harap H Aidi Johansyah.

Adapun isi panduan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441H dalam SE Menag RI Fachrul Razi yang ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia tersebut diantaranya adalah :

1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.

2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).

3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah;
 
4. Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an;
 
5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;
 
6. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;
 
7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala;
 
8. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.
 
9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut: a) Salat Tarawih keliling (tarling); b) Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara; c) Pesantren Kilat, kecuali melalui media elektronik.
 
10. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.
 
11. Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):
a) Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat.
 
b) Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
 
c) Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar.
 
d) Memastikan satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.
 
e) Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar