GUNUNGKIDUL, (KH),– Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul berkolaborasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul dalam mengadakan Rapat Kerja Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula PLHUT Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul pada hari Rabu, 19 Februari 2025. Acara ini menandai dimulainya kerja sama lebih erat antara kedua instansi dalam pengelolaan tanah wakaf.
Dalam rapat kerja tersebut, kedua belah pihak melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama yang bertujuan untuk mengintegrasikan pengelolaan data dan percepatan sertifikasi tanah wakaf. Penandatanganan ini menjadi langkah penting dalam mempermudah proses administrasi tanah wakaf dan memastikan bahwa tanah-tanah wakaf di Kabupaten Gunungkidul tercatat secara resmi serta memiliki status hukum yang jelas.
Santoso C., S.H., M.Kn., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul, menyampaikan harapan positif atas kolaborasi ini. “Melalui kerja sama ini, kami berharap pengelolaan data tanah wakaf dapat berjalan lebih efektif dan percepatan sertifikasinya dapat terwujud dengan lebih baik,” ungkap Santoso.
Ia juga menekankan bahwa kolaborasi antara Kantor Pertanahan dan Kantor Kementerian Agama adalah langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum bagi aset-aset wakaf yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk mempererat hubungan kerja sama antara Kantor Pertanahan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul. Dengan sinergi yang semakin kuat, diharapkan pelayanan terkait tanah wakaf dapat dilakukan dengan lebih efisien, menguntungkan masyarakat, dan memberikan kontribusi positif dalam pembangunan daerah.
“Kerja sama ini tidak hanya mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf, tetapi juga mengoptimalkan pengelolaan tanah wakaf untuk kepentingan umat,” tambah Santoso.
Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, kedua instansi berharap dapat mewujudkan pengelolaan tanah wakaf yang lebih terorganisir, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat. Sinergi ini diharapkan tidak hanya memberi kemudahan dalam sertifikasi tanah wakaf, tetapi juga memperkuat pengawasan dan pengelolaan aset wakaf yang ada di Kabupaten Gunungkidul. (*)