Kantah Gunungkidul Terbitkan Ribuan Sertifikat Tanah Elektronik

oleh -914 Dilihat
oleh
Penyerahan sertipikat tanah elektronik.
ucapan Natal Golkar

GUNUNGKIDUL, (KH),– Sejak dimulai pada Juni 2024 lalu, Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul telah menerbitkan ribuan sertifikat elektronik. Bahkan sebagian bisa diakses atau diterima masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Gunungkidul, Santoso C, S.H., M.Kn mengungkapkan, penerbitan sertipikat tanah elektronik mencapai 3.000-an file. Sebagian dicetak dalam bentuk fisik lalu diserahkan ke masyarakat.

“Seiring dengan beralihnya sistem, setiap perubahan status hukum tanah yang dilakukan akan langsung diubah menjadi sertifikat elektronik,” terang Santoso dalam sebuah kesempatan baru-baru ini.

Dengan penerapan baru ini, masyarakat tidak perlu lagi repot mengurus sertifikat dalam bentuk fisik. Semua data terkait tanah, termasuk riwayat kepemilikan, akan tercatat secara digital, memudahkan pemilik tanah untuk mengaksesnya kapan saja dan di mana saja.

Sertifikat elektronik ini bisa disimpan langsung di dalam perangkat gawai melalui aplikasi Sentuh Tanahku, yang dirancang untuk memberikan kemudahan dalam mengelola informasi pertanahan. Bagi yang tetap membutuhkan bukti fisik, sertifikat elektronik juga bisa dicetak dalam bentuk kertas biasa yang dilengkapi dengan barcode untuk keamanan lebih.

Tidak hanya bagi mereka yang melakukan transaksi jual-beli, hibah, atau warisan tanah, sistem ini juga memberikan kesempatan bagi seluruh masyarakat untuk melakukan alih media ke sertifikat elektronik. Setelah mengikuti serangkaian tahapan validasi, pemilik tanah yang statusnya tidak mengalami perubahan pun tetap bisa mengalihkan sertifikat fisiknya menjadi format elektronik.

“Ini adalah langkah besar menuju efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pertanahan, sekaligus untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan,” tambah Santoso.

Dengan inovasi ini, masyarakat Gunungkidul diharapkan dapat merasakan manfaat langsung berupa kemudahan, keamanan, dan kecepatan dalam pengelolaan tanah mereka, tanpa harus repot mengurus berkas-berkas fisik yang seringkali menambah beban.

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar