PSTKM Diperpanjang, Syarat Wisatawan Berkunjung Dengan Rapid Test Antigen Negatif Dihapus

oleh -
Wabup Gunungkidul, Immawan Wahyudi. (KH)

WONOSARI, (KH),– Pemkab Gunungkidul memperpanjang instruksi pemberlakuan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM). Pelaksanaannya terhitung mulai tanggal 26 Januari sampai 8 Februari 2021. Instruksi perpanjangan PSTKM ini diteken oleh Bupati Gunungkidul, Badingah pada tanggal 25 Januari 2021.

Ada 8 poin Instruksi terkait upaya menekan angka penyebaran Pandemi Covid-19. Di samping perpanjangan PSTKM, ada satu poin menarik lainnya, yaitu penghapusan syarat Rapid Test Antigen negatif bagi wisatawan luar daerah yang akan berkunjung ke Gunungkidul.

Penghapusan kebijakan tersebut diberlakukan menyusul laporan bahwa kunjungan wisatawan ke Gunungkidul menurun dengan sangat drastis.

Immawan Wahyudi, Wakil Bupati Gunungkidul, sebelumnya mengusulkan penghapusan kewajiban menunjukkan surat hasil rapid tes antigen negatif untuk wisatawan luar daerah yang berkunjung ke Gunungkidul

“Saya telah mengunjungi sejumlah kawasan destinasi wisata seperti Ngingrong, dan Kawasan Pantai selatan. Laporan yang saya terima, selama PSTKM kunjungan wisata menurun dengan sangat drastis,” tutur Imawan.

Immawan mengungkapkan, kunjungan wisatawan selama penerapan aturan PSTKM menurun sampai 80 persen.

“Ini sangat berpengaruh pada kondisi ekonomi warga masyarakat. Perbandingannya, sebelum adanya PSTKM bisa sampai 3 ribu wisatawan berkunjung, saat ini kurang dari 700-an wisatawan,” terangnya.

Keluhan menurunnya kunjungan wisatawan yang berimbas pada menurunnya ekonomi masyarakat, diperoleh Wakil Bupati dari para Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis)

“Penurunan ini memang sangat terkait dengan kebijakan Pemkab Gunungkidul yang menerapkan syarat menunjukkan surat immrapid tes antigen negatif kepada wisatawan dari luar DIY” lanjutnya

Immawan juga menyebut, bahwa menurut para pengelola wisata maupun Pokdarwis, kondisi kunjungan saat ini lebih parah dibandingkan pada awal pandemi Covid-19.

“Pokdarwis meminta agar Pemerintah mencabut aturan tentang syarat Surat Rapid test Antigen Negatif bagi wisatawan yang akan mengunjungi Gunungkidul,” pungkasnya.

Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul, Harry Sukmono mengungkapkan, walaupun persyaratan surat rapid test negatif antigen dihapus, namun demikian kebijakan lainnya tidak berubah.

“Aturan jam operasional tempat wisata masih dilakukan pembatasan. Buka mulai pukul 03.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB dan pembatasan pengunjung jumlah kapasitas tetap hanya 50 persen,” ujarnya. [Edi Padmo]

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar