Proses Menuju Pilkada Bergulir, Tanggung Jawab KPU Kian Bertambah

oleh -1687 Dilihat
oleh
Ilustrasi
Ilustrasi
Ilustrasi

WONOSARI,(KH) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul terus melakukan berbagai tahapan proses untuk menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akhir tahun mendatang. Berbagai tahap penyiapan logistik dan tahapan seleksi bagi pasangan calon untuk melengkapi segala persyaratan terus dilakukan.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, KPU akan dibebani tugas baru untuk menyiapkan fasilitas kampanye bagi pasangan calon yang sudah terangkum dalam UU No 1/2015.

Komisioner Divisi Umum Logistik Keuangan dan Rumah Tangga KPU Kabupaten Gunungkidul, Andang Nugroho mengungkapkan, pada Pilkada 2015 tugas divisi logistik menjadi bertambah banyak. Bukan hanya bertanggungjawab kepada logistik yang digunakan dalam pemungutan suara dan sosialisasi seperti pada Pileg, Pilpres atau Pilkada periode sebelumnya, melainkan juga mengurusi logistik terkait fasilitas kampanye bagi seluruh pasangan bakal calon peserta Pilkada 2015.

“Sudah diatur dan tanggung jawab kami bertambah banyak,” ucapnya.

Sementara itu, Komisioner Divisi Hukum, Pengawasan, dan Hubungan Antar Lembaga KPU Gunungkidul, Is Sumarsono menjelaskan, KPU dalam proses ini  melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah, dinas-dinas terkait, seperti Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian Daerah, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga. Di samping itu, Pengadilan Negeri (PN) Wonosari dalam kaitannya memeriksa kelayakan pasangan calon terkait surat keterangan bebas utang perseorangan maupun badan hukum dan pailit yang merugikan keuangan negara, pihaknya berharap keputusan konsultasi PN ke Pengadilan Tinggi dapat muncul sebelum tahapan masa pendaftaran pasangan calon dimulai.

Terpisah, ketika dihubungi via telefon, Komisioner KPU DIY Divisi Hukum dan Pengawasan, Siti Ghoniatun mengaku, tambahan tanggung jawab yang dilakukan oleh KPU memang bertambah. Hal tersebut sesuai aturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 tahun 2009 dan diperbarui dengan UU nomor 1/2015 tentang fasilitas kampanye. (Andri)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar