PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 25 Juli, Penyekatan Masih Dilakukan

oleh -
Penyekatan
Pemeriksaan terhadap kendaraan pada pos penyekatan di Hargodumilah Patuk. (Istimewa)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali yang berlaku sejak 3 Juli 2021. namun dalam perpanjangan, istilah diganti dengan istilah PPKM Level 3.

Perpanjangan ditambah 5 hari, sejak berakhir 20 Juli kemarin. Hingga 25 Juli nanti, di Gunungkidul akan tetap diterapkan kebijakan yang sama.

Plt Sat Pol PP Gunungkidul, Hery Sukaswadi mengatakan, patroli dan Pengendalian Pengawasan dan Penegakan Hukum (Dalwasgakum) masih akan dilaksanakan.

“Tujuannya untuk mengedukasi dan menekan mobilitas kegiatan masyarakat,” katanya.

Terpisah, Kasatlantas Polres Gunungkidul, AKP Martinus Sakti menyebutkan, sebagaimana instruksi dari Polda DIY, kegiatan penyekatan masih akan dilakukan.

“Peyekatan akan dilakukan di ruas jalan masuk ke Gunungkidul. Termasuk penutupan 3 ruas jalan protokol di Wonosari,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul, Harry Sukmono juga menyebutkan, selama perpanjangan PPKM Darurat destinasi wisata di Gunungkidul tetap ditutup.

Penutupan tersebut berdasarkan instruksi Mendagri tentang PPPKM Darurat. Dalam instruksi Mendagri yang baru, tempat wisata masih diminta ditutup.

“Tidak mempermasalahkan tidak ada pemasukan dari PAD wisata, yang terpenting kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat dan wisatawan sendiri,” ujarnya.

Dengan ditutupnya destinasi wisata, diharapkan pengendalian penularan virus lebih optimal. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar