Ia menegaskan, kegiatan pengamanan dan antisipasi risiko serangan terorisme ini dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan Polri. Mengingat kejadian-kejadian di mana teroris saat ini menyasar pos dan markas polisi, maka pihaknya lebih meningkatkan pengamanan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Kepolisian Resort Gunungkidul juga melakukan patroli bersama jajaran Kodim 0730 guna mengamankan sejumlah objek vital. Kepolisian juga telah mengundang tokoh agama, tokoh masyarakat, dan ormas untuk bersama-sama menolak paham radikalisme.
Ketua FKUB Kabupaten Gunungkidul H Iskanto, dalam koordinasi tersebut menyampaikan, agar semua umat beragama waspada dan meminta aparat keamanan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Pihaknya mendorong pemerintah untuk segera menetapkan UU terorisme. Atas nama jajaran pengurus FKUB, Iskanto juga meminta agar para tokoh agama dapat menjaga dan menenteramkan situasi.
Guna mengantisipasi masuknya faham radikalisme, Kapolres juga meminta seluruh pihak terkait agar meningkatkan kewaspadaan terhadap adanya bibit-bibit radikalisme yang mungkin muncul di wilayah Gunungkidul. Pihak Polres Gunungkidul menyatakan kesiagaannya apabila diperlukan tindakan represif. Langkah-langkah preventif dan preemtif terus dikedepankan kepolisian dengan bekerjasama dengan seluruh instansi terkait. (Wibowo/Kandar).