Polres Gunungkidul Amankan Pemuda Pelaku Curas Di Wanagama

oleh -4691 Dilihat
oleh
YA, pelaku pencurian motor dengan kekerasan bersama tersangka kasus kriminalitas lain usai press release di Mapolres Gunungkidul. (KH/ Wibowo)
YA, pelaku pencurian motor dengan kekerasan bersama tersangka kasus kriminalitas lain usai press release di Mapolres Gunungkidul. (KH/ Wibowo)

WONOSARI, (KH),– YA (18), pemuda asal Gunungkidul berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Gunungkidul karena melakukan beberapa kali pencurian sepedamotor. Selain melakukan aksinya di sejumlah tempat di Ngawi, Jawa Timur, pelaku juga melakukan pencurian disertai dengan kekerasan (Curas) di kawasan Hutan Wanagama, Playen.

Dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres, Kapolres Gunungkidul, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arif Sugiharto, kepada media mengatakan, selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita dua unit sepeda motor sebagai barang bukti pencurian.

Selain itu petugas juga mengamankan beberapa barang lain seperti 1 Buah Hp Samsung, 1 Buah dompet dan 1 Buah Keling yang digunakan untuk melukai korbannya. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari razia yang dilakukan oleh petugas yang mendapati YA tidak bisa menunjukan surat-surat kendaraan yang dia bawa.

“Setelah dilakukan pengembangan ternyata YA merupakan pelaku pencurian lintas Propinsi dengan tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Ngawi, Jawa Timur. dan  satu TKP di kawasan Hutan Bunder, Playen, Gunungkidul,” terang Kapolres.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubbag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Ngadino menambahakan, saat melakukan aksinya, pelaku juga tidak segan-segan melukai korban, sepertihalnya yang dilakukan di Hutan Wanagama, Playen. Menurutnya, proses pemeriksaan tidak hanya sebatas pada proses pelaku pencurian, namun juga menyasar ke masalah lain seperti adanya penadah barang curian hingga kemungkinan pelaku lain yang ikut terlibat dalam pencurian tersebut.

“Pelaku dikenai pasal 365 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tukas Iptu Ngadino. (Wibowo)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar