PNS Keluyuran Saat Jam Kerja Awas Ditangkap Satpol PP

oleh -391 Dilihat
oleh

WONOSARI,(KH)—Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkeliaran pada saat jam kerja, masih banyak dijumpai di lingkungan Pemkab Gunungkidul. Padahal jelas, pemerintah telah mengeluarkan peraturan mengenai jam kerja pegawai.
Hal ini mencerminkan belum semua PNS memahami Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) nomor 4 tahun 2013. Saat jam kerja, mereka justru terlihat belanja di pusat perbelanjaan atau berkumpul bersama dengan pegawai lainnya di salah satu rumah makan.
Dalam aturan kerja PNS di lingkungan Pemkab Gunungkidul , jam kerja PNS untuk hari Senin- Kamis dimulai pukul 07.30-16.00, sedangkan untuk hari hari Jumat, jam kerja dimulai 07.30- 15.30.
Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Budi Martono mengungkapkan, PNS keluyuran saat jam kerja memang masih sering terjadi. Pihaknya berharap agar para PNS sadar dan bisa bekerja sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan.
“Yang melakukan (keluyuran) itu oknum, tetapi tindakan tersebut akan merusak citra PNS lainya. Mereka tidak sadar bahwa kinerja dirinya diawasi oleh masyarakat. Mestinya mereka tidak kelunyuran saat jam kerja,”jelas Budi, Rabu (15/10/2014).
Menanggapi hal tersebut, Budi mengaku akan segera berkordinasi dengan Satuan Polisi Praja (SatPol PP) untuk melakukan penertiban. Pol PP akan diarahkan melakukan razia di tempat-tempat yang biasa digunakan tempat berkumpul PNS.
“Oknum PNS yang kedapatan tidak tertib akan kita beri sanksi sesuai dengan kesalahan yang dia lakukan,” ungkap Budi
Budi berharap,  seluruh PNS bisa menaati aturan jam kerja. Sikap pegawai yang tidak disiplin akan mencoreng nama baik institusi, sehingga memberikan kesan yang buruk bagi masyarakat. (Juju/Tty)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar